Senin, 07 Maret 2011

Wabup menegaskan Perubahan Layanan JKRS sesuai Instruksi Presiden

Pamotan- Wakil Bupati Rembang H Abdul Hafidz menegaskan, adanya perubahan Pelayanan jaminan kesehatan Rembang sehat (JKRS) mulai tahun 2011 hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan instruksi presiden RI Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Berkeadilan. Hal tersebut untuk menepis anggapan miring masyarakat yang berkembang selama ini bahwa perubahan tersebut dilakukan karena adanya kepentingan bupati yang dianggap sudah tidak peduli lagi dengan program JKRS. Demikian disampaikan Pada acara peringatan Maulid nabi Muhammad SAW di masjid Al-Amin desa Pamotan kemarin malam.


Dijelaskan wakil Bupati, adanya instruksi presiden tentunya membawa perubahan,layanan kesehatan gratis, yang sebelumnya diperuntukkan semua warga Rembang tanpa terkecuali berobat dipuskesmas kelas dua dan Rumah sakit kelas tiga, mulai januari tahun 2011 tidak lagi mencakup semua penduduk kabupaten Rembang, melainkan penduduk miskin yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas ( Masyarakat Miskin non Kuota) yang ber KTP Rembang, dalam berobat dapat dilayani secara gratis. Sehingga mau tidak mau kebijakan tersebut mengalami perubahan.


Wakil Bupati mengatakan, Program JKRS di kabupaten Rembang telah berjalan selama 4 tahun dan pada tahun 2011 akan memasuki tahun ke 5 sejak program ini diluncurkan tahun 2006 dengan SK Bupati nomor 17 tahun 2006 Tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat. Namun Berkaitan dengan adanya Instruksi Presiden dan Kepmenkes RI No. 02.02/ Menkes/ 095/ I/ 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, maka pada tahun 2011 ini program JKRS mengalami beberapa penyesuaian.


Penyesuaian program JKRS ini dilakukan dengan harapan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin semakin mantap dan tepat sasaran.

◄ Newer Post Older Post ►