Jumat, 11 Maret 2011

Public Hearing Ranperda pendidikan

Rembang-Elemen masyarakat peduli pendidikan, Kamis memenuhi ruang sidang paripurna DPRD Rembang, mengikuti Public Hearing Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan. Kegiatan melibatkan Kepala Sekolah, Guru, Tokoh Masyarakat dan pengelola institusi pendidikan.


Inayah, salah satu peserta hearing yang juga kepala SMPN 1 Lasem mengatakan, dalam Ranperda masih terlihat banyak kesalahan redaksional. Hal ini mengakibat antara satu pasal dengan pasal lainnya tidak sinkron. Oleh karena itu draf ranperda diminta untuk diperbaiki, karena masih banyak kekeliruan meskipun sekedar redaksional nantinya bisa berakibat fatal.


Peserta lain, Abdul Faqih salah seorang guru sekolah swasta dari Kecamatan Kragan menilai, ranperda hanya menyuplik dari peraturan yang sudah ada. Substansi dalam ranperda juga dinilainya tidak mampu menjawab kondisi dan permasalahan pendidikan di Kabupaten Rembang.


Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Rembang, Ridwan mengatakan, semua saran, masukan dan kritikan dari audiens ditampung untuk kemudian akan diversivikasikan oleh Baleg bersama Komisi D dengan melibatkan tim Ahli dari UNS.


Hasil public hearing disebutnya luar biasa karena elemen masyarakat peduli pendidikan pro aktif memberikan penilaian yang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan ranperda yang akan disusun.


◄ Newer Post Older Post ►