Jumat, 11 Maret 2011

Sidang Perkara Korupsi Dialihkan Pengadilan Tipikor Semarang

Rembang-Semua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Rembang mulai tahun ini tidak lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang, karena ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terkait jauhnya jarak tempuh tempat persidangan, kebutuhan biaya operasional persidangan, ditanggung oleh Negara.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Wardjiman SH menerangkan, saat ini ada 4 kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dua diantaranya kasus penyelewengan dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan Tasikagung Rembang Total senilai Rp 580 juta. Sedangkan dua kasus lainnya saat ini masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Rembang yakni korupsi dana pemberantasan buta aksara dan penyimpangan dana raskin.


Ia mengungkapkan, sebelumnya berkas pemeriksaan dan tersangka dengan mudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi sekarang harus dibawa ke Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait nanti setelah pelimpahan, terdakwa akan ditahan di Semarang atau di Rembang, keputusan menjadi kewenangan hakim pengadilan tipikor.


Kajari Rembang Wardjiman menambahkan, pihaknya harus menjalankan ketentuan baru tersebut karena diatur dalam Undang Undang penegakan hukum pemberantasan korupsi. Hanya saja, dengan digelarnya sidang di pengadilan tipikor Semarang, tentunya membuat warga Rembang agak sulit mengikuti perkembangannya apalagi datang menyaksikan langsung jalannya persidangan.

◄ Newer Post Older Post ►