Rembang-Sungguh sial nasib yang dialami "Bunga", gadis ABG berusia 17 tahun warga desa Sumberjo kecamatan Rembang
Bunga didampingi ibunya usai melaporkan kejadian naas yang menimpanya di Polres Rembang, Jumat siang menuturkan, semalam dia bermaksud pulang dari warung kopi milik saudaranya di kawasan alun-alun Rembang. Kemudian bertemu Eto kenalan lama yang sudah dianggapnya sebagai kakak sendiri. Seraya merajuk mengajak agar dia mau menemani jalan-jalan.
Namun kali ini Eto dalam kondisi mabuk mengancam akan membunuhnya bila tidak mau menemani jalan-jalan. Karena takut, akhirnya 'bunga' memenuhi permintaan kenalannya itu. Dalam perjalanan ternyata Eto mengajaknya untuk pesta minuman beralkohol di lapangan desa Sugihan kecamatan Rembang, dan di tempat yang dituju itu telah menunggu dua orang rekan Eto, masing-masing bernama Heru Indarto dan Sulis, sama-sama berusia 20 tahun, warga dukuh Jeruk desa Sendang Agung kecamatan Kaliori.
Usai menghabiskan dua botol minuman beralkohol jenis arak, Eto meninggalkan 'bunga' bersama dua rekannya. Nampaknya hal itu sudah direncanakan, karena korban yang sedang dalam kondisi kurang sadar seterusnya dilarikan Heru dan Sulis ke gudang perusahaan areng tak jauh dari lokasi pesta minuman yang dijaga Suwito 31 tahun, warga desa Sendang Agung, masih kenalan mereka juga.
Di tempat itulah korban akhirnya diperkosa oleh Heru kemudian giliran berikutnya Sulis. rintihan korban saat diperkosa oleh dua pelaku ternyata menimbulkan birahi Suwito dan dia pun mendapat kesempatan terakhir ikut mencicipi tubuh korban.
Pagi harinya korban yang tidak menerimakan perlakuan tiga pelaku, akhirnya melapor ke Polres Rembang. Selanjutnya petugas menindaklanjuti, mencari keberadaan ketiga pelaku dan berhasil menangkapnya.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandi Ariyanto melalui Kasatreskrim Sugirman menjelaskan, korban dan para pelaku telah dipertemukan guna mencari tahu kebenaran isi laporan terjadinya perkosaan. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan. Dari hasil analisis pemeriksaan medis dibenarkan telah terjadi tindak perkosaan, sesuai dengan ciri-ciri yang nampak pada korban.
Disebutkan AKP Sugirman, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Subsider Pasal 285 KUHP. Diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.