Kaliori-180 bidang tanah milik Masyarakat desa Banggi, kecamatan Kaliori, di akhir tahun 2010, disertifikasi massal melalui sertifikat massal swadaya (SMS). SMS dilaksanakan melalui program Layanan rakyat sertifikasi tanah (larasita) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana dan salah satu koperasi selaku kreditornya.
Kepala desa Banggi-Bathi mengatakan, Penyelenggaraan SMS dilaksanakan karena masih minimnya bidang tanah di wilayah desa Banggi yang disertifikatkan oleh pemiliknya.
Bathi mengharapkan dengan adanya sertifikasi tanah ini nantinya dapat memberikan bukti yang sah atas kepemilikan tanah bagi warga dan bisa memberikan nilai tambah pada harga tanah.
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan 1.200 san bidang tanah di desa Banggi, belum ada seperempatnya yang disertifikatkan. Sehingga pihaknya berharap kepada BPN untuk bisa memprogramkan sertifikat massal melalui program nasional (Prona).