Konferensi pers mengenai pernikahan dini Syekh Puji.
Jakarta: Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa terus mengundang polemik. Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia menggelar konferensi pers bersama untuk menyikapi masalah ini.
Ketiga lembaga itu sepakat mengajak masyarakat menentang pernikahan di bawah umur yaitu sesuai Undang-undang untuk perempuan di bawah 16 tahun dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki. Pernikahan di bawah umur seperti yang terjadi pada Lutfiana akan membuat anak kehilangan hak-haknya.
Bagi anak perempuan, pernikahan di bawah umur berbahaya dari sisi kesehatan. Apalagi jika melahirkan ketika organ-organ reproduksinya belum siap. Kasus yang menimpa Lutfiana memancing banyak simpati. Di saat teman-teman masih di bangku sekolah, Lutfiana harus menjalankan peran sebagai istri.
Alasan agama yang selama ini digunakan sebagai tameng oleh Syekh Puji kembali ditolak MUI. Pasalnya masalah seperti ini mengikuti hukum negara yang berlaku. Hukum negara pula yang menjadi acuan apabila pernikahan tersebut harus dibatalkan seperti yang diminta KPAI.