Jafar Sodiq di Kejari Denpasar.
Cilacap: Keluarga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I bersama Tim Pengacara Muslim belum mendapat izin masuk ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut TPM kedatangan mereka merupakan jadwal rutin dan tak ada hubungannya dengan pelaksanaan eksekusi. Mereka tiba di Cilacap kemarin.
Biasanya prosedur penjengukan hanya melalui kantor wilayah setempat. Namun kali ini pihak keluarga harus menunggu izin dari Kejaksaan Agung. Tentu hal itu makin memperkuat detik-detik terakhir pelaksanaan eksekusi. Apalagi di pintu masuk Dermaga Wijaya Pura saat ini sudah dipasangi kawat besi.
Tak hanya itu, puluhan polisi lengkap dengan anjing pelacak sudah disiagakan. Sementara itu akses masuk ke dermaga semakin diperketat. Apalagi Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas terhitung sudah tiga hari menempati ruangan isolasi. Sesuai peraturan, terpidana harus dieksekusi setelah tiga hari diisolasi.
Sementara itu keluarga Amrozi dan Mukhlas serta TMP kembali mendatangi Kjaksaan Negeri Denpasar pagi tadi. Kakak kandung Amrozi, Jafar Sodiq mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk keempat kalinya. Padahal tiga permohonana sebelumnya sudah ditolak Mahkamah Agung.
Jafar juga membantah upaya itu sebagai cara mengulur-ngulur waktu eksekusi. Menurut Jafar, permohonan diajukan lagi karena selama ini keluarga tak menerima salinan keputusan penolakan. Padahal, peninjauan kembali hanya bisa dilakukan satu kali dan harus menyertakan bukti baru.