Sidang kasus unjuk rasa di PN Jaksel.
Jakarta: Tiga terdakwa kasus demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang berujung anarkis kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Salah satunya adalah Arif Supriadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta.
Arif didakwa terlibat pembakaran mobil pelat merah di depan kampus Unika Atmajaya pada Juni lalu. Visual yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan, Arif menyulut api di bagian belakang mobil yang digulingkan pengunjuk rasa.
Kepada majelis hakim, Arif mengaku terbawa suasana. Awalnya dia hanya ikut-ikutan untuk menunjukkan solidaritas terhadap rekan mahasiswa lain. Selain Arif, sidang juga menghadirkan dua terdakwa lain dari Universitas Empu Tantular Jakarta.