Anggota KPU menyerahkan berkas caleg bermasalah.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akhirnya menepati janjinya untuk melaporkan dua calon anggota legislatif atau caleg yang diduga memalsukan ijazah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU menyerahkan berkas milik Sukmawati Sukarnoputri dan Agustina Nasution dari PNI Marhaenisme. Berkas itu diserahkan oleh anggota Divisi Hukum KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, Senin (3/11).
Ia menyerahkan dua berkas caleg yang dinilai melanggar pasal 63 Undang-undang Pemilu, yakni dugaan memalsukan dokumen persyaratan administrasi. Selanjutnya, Bawaslu akan mempelajari berkas tersebut dan akan meneruskannya ke polisi, terutama bila terdapat unsur tindak pidana pemalsuan. Seperti termaktub dalam pasal yang sama, KPU sebetulnya bisa langsung berkoordinasi dengan Polri jika mendapati kasus pemalsuan dokumen.
Sukmawati Sukarnoputri telah mundur sebagai caleg saat dugaan dirinya telah memalsukan ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkuak pada Oktober silam. Adapun Agustina Nasution menggunakan ijazah ganda yang diduga merupakan ijazah palsu. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pihak yang memalsukan dokumen terancam hukuman delapan tahun penjara [baca: Sukmawati dan Agustina Batal Jadi Caleg].