JAKARTA ↔ Centang (contreng) atau mencoblos sama-sama dianggap sah. Demikian aturan teknis yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti tertulis di dalam draf keputusan cara pemungutan suara dalam Pemilu 9 April 2009.
“Cara pemungutan suara hanya dilakukan satu kali, yakni dengan cara centang atau contreng, tetapi jika ada yang mencoblos masih dianggap sah,” kata Ketua KPU Pusat A Hafiz Anshari di gedung KPU Jl Imam Bonjol Jakarta, Sabtu (24/1/2009).
Ditambahkan Hafiz, centang dianggap sah jika dilakukan pada gambar atau nomor Parpol, kolom nama atau nomor caleg. Begitu juga mencoblos. Sebaliknya, suara tidak sah jika centang atau mencoblos dilakukan di luar ketentuan.
Bagaimana dengan pemilih yang memberikan tanda di parpol saja atau pada caleg saja? Menurut Hafiz, jika gambar Parpol yang dicentang, suara dikembalikan ke Parpol untuk menentukan jumlah kursi. “Sebenarnya yang ditandai adalah nama atau nomor caleg, sebab sesuai keputusan MK dengan suara terbanyak. Tetapi tetap sah jika mencontreng Parpol saja,” kata Hafiz.
Sementara, beberapa parpol memertanyakan bagaimana jika pemilih mencontreng atau mencoblos dua kali kepada parpol dan caleg. Menurut Hafiz, jika sesuai aturan, suara dianggap sah dan dihitung untuk satu suara saja. “Mekanisme aturan ini sudah diusulkan ke dalam Perppu. Tujuannya menghindari banyaknya suara yang tidak sah,” kata Hafiz.