Direktur dan Chief Corporate Affair Mobile-8 Telecom Merza Fachys mengatakan meskipun hanya satu Base Transceiver Station (BTS) yang dirubuhkan, layanan selular di seluruh Bali bisa terpengaruh. Jika BTS yang rubuh adalah penghubung antar wilayah, maka komunikasi akan terputus.
“Kemungkinan black out (lumpuh total) itu yang dikhawatirkan. Yang rugi bukan konsumen saja, tapi nama baik bangsa bisa terkena dampaknya,” katanya. Ia mengatakan Kabupaten Badung merupakan daerah wisata potensial. Jika orang asing sulit berkomunikasi di wilayah wisata itu, maka nama Indonesia bisa tercoreng.
Upaya penataan BTS oleh Pemda Badung bisa dipahami. Namun aplikasinya tidak serta merta dengan merubuhkan menara. "Anehnya setelah dibongkar, kemudian akan dibangun menara baru yang lokasinya berdekatan. Yang aneh lagi, kenapa yang menyediakan menara hanya satu perusahaan,” papar Merza.
Untuk membangun jaringan, operator membutuhkan waktu bertahun-tahun. Tapi Pemkab Badung melakukan penataan hanya dalam waktu singkat. Hal itu bisa menimbulkan masalah dalam penyediaan kapasitas. “Jika dirubuhkan drop call pasti makin besar,” kata Merza.
Direktur Marketing Indosat Guntur S Siboro mengatakan kasus itu harus diselesaikan secara win-win solution. Di satu pihak, BTS mengganggu keindahan. Tapi BTS memang harus menjulang tinggi karena operator selular memiliki frekuensi radio berbeda.
“Kalau di luar negeri, seperti di India, frekuensi untuk semua operator seragam, berbeda di Indonesia dimana beberapa operator memiliki frekuensi yang berbeda. Kalau hal ini diterapkan di Indonesia akan sangat sulit,” ujar Guntur.
Pemkab Badung mulai membongkar beberapa unit dari 148 menara seluler yang ada. Pembongkaran menara tahap awal itu dengan alasan tidak dilengkapi IMB, selain keharusan memanfaatkan menara bersama milik sebuah perusahaan yang telah ditetapkan Pemkab Badung. Pemkab Badung menyatakan penertiban itu dilakukan dalam rangka penataan kawasan seperti diatur dalam Perda Kabupaten Badung. Perda terkait menara telekomunikasi sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kominfo No.2/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Merza mengatakan, menara yang disediakan belum tentu bisa memenuhi kebutuhan operator. Sebelum dibangun, menara harus dibicarakan dengan operator. Selama ini operator membangun BTS disesuaikan dengan perkembangan pelanggan. Jika pelanggan di suatu wilayah tertentu tumbuh pesat, maka operator akan menambah menara baru.
Sementara jika menara sudah disediakan, maka akan sulit bagi operator untuk ekspansi. Terutama jika menara yang disediakan di luar daerah yang ingin dikejar oleh operator.
Meskipun saat ini pembicaraan masih terus berlangsung antara pihak Pemda Badung, operator telekomunikasi dan Depkominfo, tapi Mobile-8 melakukan langkah antisipatif untuk menghindari black out . Upaya yang dilakukan adalah membangun rute alternatif. Jika menara dirubuhkan oleh Pemda Badung maka jaringan tidak sampai mati total.
Berdasarkan data ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) terdapat 148 menara telekomunikasi di wilayah itu. Perubuhan menara di Kabupaten Badung disinyalir bukan murni untuk penataan kawasan. Tetapi tak lepas dari kepentingan bisnis yang menguntungkan segelintir orang.