Supaya istilah tersebut tidak dipahami secara rancu, ada baiknya mengenal satu per satu istilah-istilah yang sudah cukup populer. Apa saja? Yuk, kita telusuri yang ada di kamus Bank Indonesia.
Agunan (Collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitor kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
Bilyet
Firmulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
Bunga Bank (Bank Interest)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada sejumlah nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan atau pun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debitornya.
Cek (Cheque)
Perintah tertulis nasabah kepada bank yang menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Daftar Hitam (Black List)
Daftar nama nasabah perserorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
Deposito Berjangka (Time Deposit)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertenty berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Giro (Current Accounts)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Inkaso (Collection)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
Jaminan Bank (Bank Guarantee)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Kartu Debit (Debit Card)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan personal identification number.
Kartu Kredit (Credit Card)
Kartu yang dietrbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
Kiriman Dana (Fund Transfer)
1. Perpindahan dana antarrekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga.
2. Kiriman uang luar negeri anatara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lain sebagai penerima.
Kliring (Clearing)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Kotak Simpan Aman
Jasa penyewaan kotak penyimpangan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan di ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kredit
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu ebrdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Lembaga Penjamin Simpanan
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
Personal Identification Number (PIN)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu yang nomor kodenya dapat diberikann oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
Sistem Informasi Debitor
Sistem yang menyediakan informasi mengenal debitor yang merupakan hasil olahan dari laporan debitor yang diterima Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
Tabungan
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Transfer/Remittance
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening atau ke pemilik rekening lainnya atau pemilik rekening yangs ama, dari kota satu ke kota lainnya, atau ke kota yang sama dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.