Rembang- Ulah Seorang penjual togel tak sadar ketika sedang asyik melayani pembeli, mendapat pengawasan aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang. Begitu menerima uang dan mencocokkan angka yang ditulis, orang tersebut langsung ditangkap aparat dan digelandang ke Mapolres.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandi Ariyanto melalui Kasatreskrim AKP Sugirman didampingi Kanit 3 Reskrim Iptu Sutikno menjelaskan, Transaksi Togel tepatnya di kawasan timur Pasar Rembang induk, menindak lanjuti informasi dari masyarakat sekira pukul 11.30 hari rabu kemarin.
Menurut Keterangan Kastreskrim AKP Sugirman, bersama pelaku turut disita sejumlah barang bukti, berupa prasarana dan hasil berjualan ketika ditangkap yakni enam lembar kertas rekap berisi angka tebakan, tiga unit ballpoint dan uang tunai hasil berjualan togel sejumlah Rp 132 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bernama Tan Tiang Ju alias Nyo alias Sutarjan. Beralamat Jalan Piere Tendean 6 RT 02-RW 04 Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang
keterangan pelaku tidak begitu saja dipercaya petugas dan dari pendalaman kasus ini polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kasatreskrim AKP Sugirman kembali menyampaikan himbauan kepada anggota keluarga pelaku tindak kriminal agar mewaspadai adanya tawaran atau iming-iming dari seseorang yang mengaku atas nama Perwira Polres Rembang, menjanjikan dapat mengurus keringanan masa hukuman asalkan mengirim sejumlah uang ke nomor rekening yang disebutkan. Pasalnya saat ini sedang marak penipuan mengatas namakan pejabat Polres.