Tiga draft Raperda yang diusulkan itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2011-2015. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lamongan.
Salah satu isu strategis yang dibahas dalam Raperda terkait RPJMD adalah isu pendidikan. Disebutkan dalam rancangan akhir RPJMD itu, kualitas pendidikan di Lamongan masih belum merata. Terutama disebabkan distribusi tenaga guru yang tidak merata, kurangnya tenaga administrasi dan kurangnya sarana prasarana di sekolah.
Isu strategis lainnya adalah kurangnya beasiswa bagi masyarakat tidak mampu dan kurangnya kualitas SDM guru. Sehingga prioritas Pemkab Lamongan adalah dengan meningkatkan kualitas mutu tenaga pendidik dengan penyetaraan kualifikasi guru menjadi minimal S1.
“Pemkab Lamongan bertekad membangun ekonomi masyarakat dengan berbasis pada pedesaan melalui Program Gemerlap. Ini adalah salah satu program unggulan dalam memberdayakan ekonomi pedesaan agar mandiri dan sejahtera, “ ujar Bupati Fadeli dalam nota penjelasan yang disampaikannya.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan, terdapat tiga lembaga teknis daerah yang perlu ditinjau kembali. Yakni Kantor Perizinan, Kantor Penanaman Modal, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas).
“Kantor Perizinan dan Kantor Penanaman Modal memiliki fungsi yang sama terkait pelayanan perijinan. Selanjutnya dalam rangka efektifitas dan efisiensi perlu adanya penggabungan dua kantor tersebut. Sementara Bakesbangpolinmas fungsi linmasnya merupakan fungsi dari SatpolPP. Sehingga nomenklaturnya diusulkan diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, “ urai Fadeli.
Dilanjutkannya, sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2010, SatpolPP masuk kategori Tipe A. Sehingga perlu ada penyesuaian Perda Nomor 9 tahun 2008. Yakni diusulkan SatpolPP terdiri dari seorang kepala satuan, seorang sekretaris dibantu tiga kasubbag, tiga kabid yang masing-masing membawahi dua kasi.
“Selanjutnya dalam struktur baru Kepala SatpolPP juga akan mengalami perubahan eselonering. Yakni yang sebelumnya IIIa naik berubah menjadi Iib. Atau sama dengan kepala badan dan dinas, “ pungkasnya.