Kelakuan Katimin (58) warga Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri benar-benar biadab. Entah setan apa yang merasuki pikirannya hingga dia tega menggagahi Kuntum (nama samaran), anak tirinya, yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD).
Ironisnya, perbuatan laknat itu sempat dilakukan di depan istrinya, Musolikah (37), yang tak lain ibu kandung Kuntum. Perbuatan tak bermoral itu terbongkar setelah Kuntum menceritakan derita yang dialaminya kepada Sujito (38), ayah kandungnya.
Mendapat laporan itu, Sujito yang bertempat tinggal di Kecamatan Poncokusomo Kabupaten Malang itu langsung melapor ke Kepolisian Sektor Wates. Petugas langsung menetapkan Katimin sebagai tersangka sekaligus menjebloskan ke dalam tahanan.
Kepala Kepolisian Sektor Wates Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andry Sugiono mengatakan, Katimin mengaku menyetubuhi Kuntum sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan amoral itu dilakukan di rumahnya.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bahkan sempat dilakukan di depan mata istrinya. Saat ini tersangka masih terus kita periksa, "ujar Andry kepada wartawan, Kamis (5/2/2009).
Katimin kepada petugas mengatakan, melakukan perbuatan amoral tersebut sejak 14 Januari 2009 lalu. Perbuatan itu dilakukan saat istrinya berkunjung ke rumah orangtuanya di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Setelah berhasil melampiaskan nafsu setannya, pria yang mengaku lulusan sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) ini merasa ketagihan.
"Tidak peduli siang dan malam, dia memaksa anak tirinya melayani nafsunya. Yang terakhir dia melakukannya secara terang-terangan di hadapan istrinya. Sebab, dari keterangannya, istrinya justru mendukung niatnya menggauli anaknya," terang Andry.
Katimin mengaku tergoda melihat kemolekan tubuh Kuntum. Selain itu karena dia merasa sudah lama merawat (Kuntum) sejak menikahi ibunya (Musolikah) pada tahun 2001. Kuntum yang merasa tidak tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya, kemudian menceritakan semua itu kepada ayah kandungnya.
Katimin yang resmi meringkuk di sel tahanan mapolsek mengaku menyesali perbuatanya. Dirinya juga bersedia dihukum apapun.
Kapolsek Andry mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RS Bhayangkara Kediri. Jika memang terbukti, Katimin akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23/2002. "Pasalnya 81, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, "pungkasnya.
Ironisnya, perbuatan laknat itu sempat dilakukan di depan istrinya, Musolikah (37), yang tak lain ibu kandung Kuntum. Perbuatan tak bermoral itu terbongkar setelah Kuntum menceritakan derita yang dialaminya kepada Sujito (38), ayah kandungnya.
Mendapat laporan itu, Sujito yang bertempat tinggal di Kecamatan Poncokusomo Kabupaten Malang itu langsung melapor ke Kepolisian Sektor Wates. Petugas langsung menetapkan Katimin sebagai tersangka sekaligus menjebloskan ke dalam tahanan.
Kepala Kepolisian Sektor Wates Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andry Sugiono mengatakan, Katimin mengaku menyetubuhi Kuntum sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan amoral itu dilakukan di rumahnya.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bahkan sempat dilakukan di depan mata istrinya. Saat ini tersangka masih terus kita periksa, "ujar Andry kepada wartawan, Kamis (5/2/2009).
Katimin kepada petugas mengatakan, melakukan perbuatan amoral tersebut sejak 14 Januari 2009 lalu. Perbuatan itu dilakukan saat istrinya berkunjung ke rumah orangtuanya di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Setelah berhasil melampiaskan nafsu setannya, pria yang mengaku lulusan sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) ini merasa ketagihan.
"Tidak peduli siang dan malam, dia memaksa anak tirinya melayani nafsunya. Yang terakhir dia melakukannya secara terang-terangan di hadapan istrinya. Sebab, dari keterangannya, istrinya justru mendukung niatnya menggauli anaknya," terang Andry.
Katimin mengaku tergoda melihat kemolekan tubuh Kuntum. Selain itu karena dia merasa sudah lama merawat (Kuntum) sejak menikahi ibunya (Musolikah) pada tahun 2001. Kuntum yang merasa tidak tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya, kemudian menceritakan semua itu kepada ayah kandungnya.
Katimin yang resmi meringkuk di sel tahanan mapolsek mengaku menyesali perbuatanya. Dirinya juga bersedia dihukum apapun.
Kapolsek Andry mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RS Bhayangkara Kediri. Jika memang terbukti, Katimin akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23/2002. "Pasalnya 81, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, "pungkasnya.