Tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 atau 160 KUHP tindakan anarkis dan pengroyokan. Tersangka juga kemungkinan akan dikenakan pasal penganiayaan bila di kumudian hari ditemukan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Abdul Aziz Angkat meninggal.
“Dari 13 orang yang kami amankan, enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya CP, VS, DS, BR, JS, dan PS. Untuk sementara mereka dijerat dengan pasal 170 atau 160,” ungkap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (4/2).
Menurut Susno, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini polisi masih mencari sejumlah orang yang terekam dalam handycam polisi. ‘’Sudah diperiksa beberapa saksi. Ada beberapa orang yang masih dicari. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,’’ katanya.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan penanggung jawab aksi. Mereka sudah diamankan dan diperiksa sejak aksi unjuk rasa damai menuntut pemekaran wilayah untuk membentuk provinsi baru Tapanuli itu berubah jadi anarkis. Kemudian disusul tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara setelah diseret ke tengah-tengah aksi ujuk rasa.
Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri (BHD) menyesalkan unjuk rasa anarkis di Medan. Dirinya juga menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Abdul Aziz Angkat (51), yang meninggal di tengah-tengah massa aksi menuntut pemekaran wilayah itu. Berdasarkan visum RS Gleneagles Medan, Abdul meninggal karena riwayat sakit jantung yang dideritanya.
Kapolri berjanji, selain mengusut para tersangka, pihaknya juga akan menindak anggotanya bila memang melakukan kesalahan dalam pengamanann sehimgga insiden itu terjadi. Mabes Polri telah menurunkan tim yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Jusuf Manggabarani ke Medan untuk menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam pengamanan unjuk rasa yang dilakukan Polwiltabes Medan.