JAKARTA, SELASA — Unit Pengelola Teknis Perpakiran DKI mulai besok, Rabu (4/2), akan memberikan insentif parkir gratis kepada para pemakai jasa parkir.
Insentif ini akan berlaku pada parking on street di empat lokasi uji coba, Jalan Pecenongan (Jakarta Pusat), Jalan H Juanda (Jakarta Pusat), Jalan Boulevard Raya (Jakarta Utara), dan Jalan Raden Fatah (Jakarta Utara). Lokasi ini akan diperluas seiring berjalannya waktu.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati kebijakan baru ini mesti mengumpulkan lima karcis parkir dari lokasi uji coba tersebut. Dari jumlah tersebut, masyarakat akan mendapat gratis satu kali parkir di empat lokasi di atas dengan cara menukarkan lima karcis yang telah dikumpulkan.
Kebijakan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan peran masyarakat untuk meminta karcis parkir yang selama ini sering diabaikan. ”Dengan demikian, ada fungsi kontrol langsung dari masyarakat terhadap pengelola parkir tentang berapa banyak para pengguna jasa parking on street,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Moh Tauchid saat dihubungi Kompas.com.
Untuk memudahkan kontrol, karcis yang digunakan di lokasi uji coba akan dibedakan warna dan nomor kode dengan karcis yang berlaku di lokasi parkir di luar keempat lokasi di atas. ”Semoga masyarakat bisa mendukung kebijakan ini dengan meminta karcis parkir. Mudah-mudahan pengelolaan parkir bisa semakin baik,” kata Tauchid.