Rembang-Menjamurnya warung kopi di wilayah Rembang disatu sisi justru akan mendatangkan keuntungan. Kondisi ini tentu perlu mendapatkan pengawasan agar tidak disalahgunakan. Karena masih ditemukan adanya warung kopi yang melanggar ketentuan aturan sesuai kesepakatan awal Dinas terkait dengan paguyuban Warung kopi. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Rembang Slamet Riyadi melalui kasi Penegakan Perda Arief Dwi sulistyo.
Arief lebih lanjut mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari warga, masih ditemukan keberadaan warung kopi dantaranya buka melebihi batas waktu yang ditentukan dan meresahkan lingkungan. Sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Dinas instansi terkait dan paguyuban warung kopi untuk melakukan pengawasan dan penertiban .
Sementara terkait dengan sanksi pelanggaran, Arief Dwi sulistiyo menjelaskan, sejauh ini penertiban warung kopi apabila keberadaannya mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban lingkungan. Karena dasar hukum yang kuat seperti Perda terkait perijinan belum ada.
Kasi penegakan perda satpol PP Arief Dwi sulistiyo menambahkan, pengawasan jam buka warung kopi setelah jam 12 malam diakuinya masih belum maksimal karena adanya keterbatasan. Namun kedepan diupayakan bersama dinas instansi terkait akan melakukan pengawasan untuk penertibannya.