Hamidi (57), warga asal Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terpaksa berurusan dengan Polwil Madura. Pasalnya, pria yang hanya mengantongi ijazah Sekolah Dasar (SD) tersebut melakuan penipuan dengan berdalih sebagai seorang dokter.
Dari rumah yang juga dijadikan tempat praktik dokter gadungan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat medis seperti stetoskop, alat suntik, gunting, kain perban, dan pengukur tekanan darah.
Selain itu, juga diamankan ratusan jenis obat seperti B Kompleks, CTM, antalgin, serta beberapa bungkus jamu tradisional. Seluruh barang bukti dan juga pelaku, dibawa ke Polwil Madura, di Kabupaten Pamekasan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut, bermula dari salah seorang warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi yang sakit dan membutuhkan dokter. Saat itu tetangganya memanggil pelaku, dan meminta untuk datang ke rumah pasien untuk meminta perawatan medis.
Ternyata, pasien yang sakit tersebut mengenal pelaku yang hanya warga biasa. Melihat ada yang tidak beres, pasien tersebut menolak untuk disuntik dan meminta agar warga sekitar melapor ke salah satu petugas Polwil Madura, karena menduga pelaku telah melakukan praktik di luar prosedur.
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Reskrim Polwil Madura, Kompol Suyoto. Sayang, dia tidak menjelaskan kronologis kejadian tersebut dan hanya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Kami sekarang masih memeriksa sejumlah saksi yang selama ini pernah berobat pada tersangka, tunggu saja hasilnya," kata Suyoto.
Sementara itu, di hadapan penyidik Polres Sumenep, H. Hamidi mengaku kalau seluruh peralatan dokter dan obat-obatan tersebut dibeli dari salah satu apotek yang ada di kawasan kota Sumenep. Adapun cara praktik, dia menyatakan hanya melihat salah satu dokter yang buka praktik di dekat rumahnya.
Untuk cara menyuntik yang dilakukan pelaku, tergolong beda dengan dokter pada umumnya. Bila pasien pasien mengeluh sakit di badannya, maka yang di suntik adalah bagian tubuh yang sakit. Misalnya, bila pasien sakit kepala, maka yang di suntik lehernya dan bila pasien sakit linu di betis, maka betisnya yang di suntik.
"Itu semua diperoleh saat saya melihat salah satu dokter yang praktik, lalu diterapkan pada pasien," ungkapnya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, Hamidi terpaksa mendekam di sel tahapan Polwil Madura dan diancam dengan undang-undang kesehatan, dengan kurungan penjara minimal lima tahun. lihat sumbernya...
Dari rumah yang juga dijadikan tempat praktik dokter gadungan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat medis seperti stetoskop, alat suntik, gunting, kain perban, dan pengukur tekanan darah.
Selain itu, juga diamankan ratusan jenis obat seperti B Kompleks, CTM, antalgin, serta beberapa bungkus jamu tradisional. Seluruh barang bukti dan juga pelaku, dibawa ke Polwil Madura, di Kabupaten Pamekasan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut, bermula dari salah seorang warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi yang sakit dan membutuhkan dokter. Saat itu tetangganya memanggil pelaku, dan meminta untuk datang ke rumah pasien untuk meminta perawatan medis.
Ternyata, pasien yang sakit tersebut mengenal pelaku yang hanya warga biasa. Melihat ada yang tidak beres, pasien tersebut menolak untuk disuntik dan meminta agar warga sekitar melapor ke salah satu petugas Polwil Madura, karena menduga pelaku telah melakukan praktik di luar prosedur.
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Reskrim Polwil Madura, Kompol Suyoto. Sayang, dia tidak menjelaskan kronologis kejadian tersebut dan hanya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Kami sekarang masih memeriksa sejumlah saksi yang selama ini pernah berobat pada tersangka, tunggu saja hasilnya," kata Suyoto.
Sementara itu, di hadapan penyidik Polres Sumenep, H. Hamidi mengaku kalau seluruh peralatan dokter dan obat-obatan tersebut dibeli dari salah satu apotek yang ada di kawasan kota Sumenep. Adapun cara praktik, dia menyatakan hanya melihat salah satu dokter yang buka praktik di dekat rumahnya.
Untuk cara menyuntik yang dilakukan pelaku, tergolong beda dengan dokter pada umumnya. Bila pasien pasien mengeluh sakit di badannya, maka yang di suntik adalah bagian tubuh yang sakit. Misalnya, bila pasien sakit kepala, maka yang di suntik lehernya dan bila pasien sakit linu di betis, maka betisnya yang di suntik.
"Itu semua diperoleh saat saya melihat salah satu dokter yang praktik, lalu diterapkan pada pasien," ungkapnya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, Hamidi terpaksa mendekam di sel tahapan Polwil Madura dan diancam dengan undang-undang kesehatan, dengan kurungan penjara minimal lima tahun. lihat sumbernya...