Kasus pelecehan seksual yang menimpa Widy 'Vierra' beberapa waktu lalu membuat prihatin banyak piihak. Bagaimana dan seperti apa pelecehan seksual itu?
Pelecehan seksual (sexual harassment) adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif.
Pelecehan seksual dapat dilakukan seorang lelaki kepada seorang perempuan atau sebaliknya. Batasan yang sederhana adalah apabila seseorang melakukan suatu tindakan atau mengucapkan sesuatu kepada seorang lainnya yang membuat pihak yang terkena tindakan itu atau mendengarkan ucapan tersebut merasa menjadi tidak nyaman, tidak senang dan tidak aman, misalnya tindakan colak-colek.
Sejumlah kasus yang menyangkut pelecehan seksual, baik di tempat kerja, di tempat umum maupun di rumah tangga memang sudah mulai banyak yang dilaporkan kepada pihak berwajib atau terungkap oleh media massa.
Kasus pelecehan seksual yang sedang marak disoroti saat ini adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Widy 'Vierra'. Selain itu, sering juga terjadi pelecehan seksual di Bus Transjakarta (Busway) yang umumnya pada saat antrian dan pada saat berdiri berdesakan di dalam bus itu sendiri.
Sejumlah kejadian itu merupakan gambaran bahwa pelecehan seksual sungguh-sungguh ada dan terjadi dalam dunia nyata.
Meskipun di Indonesia berbagai kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kepada pihak berwajib masih sedikit, namun hal itu tidaklah berarti pelecehan seksual yang dialami lebih sedikit jika dibandingkan di negara-negara lain.
Mungkin karena masyarakat kita menganut budaya Timur yang menabukan hal-hal seksual sehingga timbul rasa malu atau enggan melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.
Sementara itu, berbagai bentuk perilaku pelecehan seksual yang kerap terjadi dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual di antaranya:
1. Tingkah laku dan komentar yang berkenaan dengan peran jenis kelamin wanita (gender harassment).
2. Ajakan untuk kesenangan seksual yang tidak dikehendaki, dan memaksa namun tidak memiliki sanksi apapun (seductive behavior).
3. Permintaan melakukan kegiatan seksual atau hal yang berhubungan dengan disertai janji atau imbalan tertentu (sexual bribery).
4. Pemaksaan berhubungan seksual dengan disertai ancaman hukuman (sexual coercion) dan kejahatan seksual dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan (sexual assault).
Macam atau bentuk pelecehan seksual ini sangat luas. Mulai dari, main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan berhubungan seksual sampai perkosaan. Pelecehan juga dapat berupa komentar atau perlakuan negatif.
Agar Anda tidak terjebak dalam perlakuan tidak menyenangkan, berikut bentuk dan macam pelecehan seksual :
1. Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat elektronik.
2. Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
3. Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
4. Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan antarorang.
5. Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
6. Secara berulang menunjukkan perilaku mengarah pada hasrat seksual.
7. Membuat atau mengirimkan berbagai gambar, kartun, atau material lain yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
8. Di luar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada lingkup kerja. Karenanya, saling menghargai dan berempati mungkin bisa kita budayakan agar kita saling menjaga hubungan tetap profesional dengan rekan beda gender.
Pelecehan seksual (sexual harassment) adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif.
Pelecehan seksual dapat dilakukan seorang lelaki kepada seorang perempuan atau sebaliknya. Batasan yang sederhana adalah apabila seseorang melakukan suatu tindakan atau mengucapkan sesuatu kepada seorang lainnya yang membuat pihak yang terkena tindakan itu atau mendengarkan ucapan tersebut merasa menjadi tidak nyaman, tidak senang dan tidak aman, misalnya tindakan colak-colek.
Sejumlah kasus yang menyangkut pelecehan seksual, baik di tempat kerja, di tempat umum maupun di rumah tangga memang sudah mulai banyak yang dilaporkan kepada pihak berwajib atau terungkap oleh media massa.
Kasus pelecehan seksual yang sedang marak disoroti saat ini adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Widy 'Vierra'. Selain itu, sering juga terjadi pelecehan seksual di Bus Transjakarta (Busway) yang umumnya pada saat antrian dan pada saat berdiri berdesakan di dalam bus itu sendiri.
Sejumlah kejadian itu merupakan gambaran bahwa pelecehan seksual sungguh-sungguh ada dan terjadi dalam dunia nyata.
Meskipun di Indonesia berbagai kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kepada pihak berwajib masih sedikit, namun hal itu tidaklah berarti pelecehan seksual yang dialami lebih sedikit jika dibandingkan di negara-negara lain.
Mungkin karena masyarakat kita menganut budaya Timur yang menabukan hal-hal seksual sehingga timbul rasa malu atau enggan melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.
Sementara itu, berbagai bentuk perilaku pelecehan seksual yang kerap terjadi dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual di antaranya:
1. Tingkah laku dan komentar yang berkenaan dengan peran jenis kelamin wanita (gender harassment).
2. Ajakan untuk kesenangan seksual yang tidak dikehendaki, dan memaksa namun tidak memiliki sanksi apapun (seductive behavior).
3. Permintaan melakukan kegiatan seksual atau hal yang berhubungan dengan disertai janji atau imbalan tertentu (sexual bribery).
4. Pemaksaan berhubungan seksual dengan disertai ancaman hukuman (sexual coercion) dan kejahatan seksual dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan (sexual assault).
Macam atau bentuk pelecehan seksual ini sangat luas. Mulai dari, main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan berhubungan seksual sampai perkosaan. Pelecehan juga dapat berupa komentar atau perlakuan negatif.
Agar Anda tidak terjebak dalam perlakuan tidak menyenangkan, berikut bentuk dan macam pelecehan seksual :
1. Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat elektronik.
2. Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
3. Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
4. Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan antarorang.
5. Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
6. Secara berulang menunjukkan perilaku mengarah pada hasrat seksual.
7. Membuat atau mengirimkan berbagai gambar, kartun, atau material lain yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
8. Di luar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada lingkup kerja. Karenanya, saling menghargai dan berempati mungkin bisa kita budayakan agar kita saling menjaga hubungan tetap profesional dengan rekan beda gender.