Jumat, 09 Januari 2009

Laporkan ICW ke Polisi, Kejagung Kekanak-Kanakan

JAKARTA - Cara Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, sangat disesalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Dalam pelaporannya, Kejagung menyebut dua orang aktivis ICW, Emerson Juntho dan Illian Deta Arthasari, telah melakukan penghinaan terhadap institusi Kejagung.


"Sikap Kejagung dalam merespons persoalan ini sungguh tidak dewasa. Kejagung seharusnya menanggapi kritik dan menjawabnya dengan kinerja nyata," ujar Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat Taufik Basari dalam keterangan pers-nya yang diterima okezone, Jumat (9/1/2008).

Padahal, lanjutnya, apa yang disampaikan oleh kedua aktivis tersebut, merupakan pernyataan dan pemaparan fakta berdasar pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari partisipasi masyarakat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara.

Seharusnya, Kejagung dapat menempuh jalur lain yang lebih elegan dan terhormat dibandingkan membuat laporan kepolisian, yakni mempergunakan haknya dengan mengklarifikasi berita yang telah menyebar di media massa.

"Sadar atau tidak, tindakan ini tidak membuat Kejaksaan terlihat seperti suatu institusi hukum yang berwibawa, melainkan menunjukkan sikap kekanak-kanakan," cetusnya.(hri)(mbs)

◄ Newer Post Older Post ►