Rembang-Dalam sidang putusan kasus korupsi dana bantuan sosial dari pemerintah provinsi Jawa Tengah, dengan terdakwa Kepala desa Glebeg, kecamatan Sulang, Sutaji, Majelis hakim memvonis 16 bulan, Putusan majelis hakim lebih ringan 8 bulan, karena Jaksa Penuntut Umum pada sidang-sidang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun .
Sidang di Pengadilan Negeri Rembang, Senin kemarin dipimpin Majelis Hakim masing-masing Hakim Ketua Fajar Kusuma dan dua hakim anggota Indria Miryani dan Ardiani. Menurut majelis hakim terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam belas bulan, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan dan pengganti Rp 78,5 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Jika dalam waktu satu bulan, terdakwa tidak mampu membayar pengganti, maka akan dikenakan dengan pidana penjara selama dua bulan.
Atas putusan tersebut Panitera Pengganti Hardiyah mengatakan terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim, Untuk menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan ini majelis hakim memberikan waktu seminggu.
Seperti diketahui, Desa Glebeg Kecamatan Sulang Pada tahun 2008 menerima bantuan dana sosial untuk kelompok tani dari Pemprov Jateng sebesar Rp100 juta. Namun, oleh Kades Sutaji, bantuan tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani, dan hanya disalurkan sebanyak Rp 14 juta. Sisanya Rp 86 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga membuat warga marah dan melaporkan ulah kades Sutaji ke Kejaksaan Negeri Rembang.