Sarang-Perpanjangan waktu pengurusan akte kelahiran bagi bayi yang lahir sebelum tanggal 1 Maret 2009, yang sedianya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2010 yang lalu, di perpanjang hingga akhir tahun 2011. Selain itu bagi warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditandatangani camat masih tetap berlaku dan bisa digunakan sebelum habis masa berlakunya, Demikian disampaikan Sekertaris kecamatan (Sekcam) Sarang Kunardi dalam rakor kades yang di laksanakan di balai desa Kalipang kemarin.
Ia menjelaskan, pengumuman masa perpanjangan waktu pengurusan akte kelahiran bagi bayi dan masa berlakunya KTP, disosialisasikan kepada kepala desa maupun perangkat desa agar pihak desa bisa menindaklanjuti kepada warga.ya Hal tersebut berguna untuk mempermudah warga dalam mengurus akte kelahiran maupun pemohon KTP baru sebelum batas waktu yang di berikan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang berakhir.
Ditambahkan, dengan adanya perpanjangan waktu tersebut di himbau warga sesegera mungkin untuk mengurus akte kelahiran dan bagi warga yang akan minta mengajukan permohonan KTP baru bisa mengajukan apabila masa berlakunya KTP sudah habis.