Selasa, 08 Maret 2011

Belum memiliki Peta Kawasan Rawan Bencana

Rembang-Kabupaten Rembang saat ini masih belum memiliki Peta Kawasan Rawan Bencana (PKRB). Padahal Idealnya setiap kabupaten/kota harus memiliki Peta Kawasan Rawan Bencana (PKRB). Namun ternyata hal itu belum dipenuhi. Sehingga kawasan mana saja daerah yang termasuk rawan terkadang sulit dideteksi dini, khususnya bila muncul anomali cuaca berkepanjangan, salah satu pencetus adanya musibah di satu daerah


Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Rembang, Suharso mengatakan, peta KRB berperan penting bagi suatu wilayah yang termasuk rawan, dalam rangka mendukung penanggulangan terjadinya bencana. Secara tekhnis peta KRB menunjukkan pedoman jenis potensi bahaya yang dapat mengancam suatu daerah.


Disebutkan, faktor penghambat dalam membuat peta KRB adalah tidak didukung dengan adanya Undang Undang (UU) yang tepat. Saat ini hanya ada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ternyata tidak mengatur secara eksplisit penataan ruang di kawasan bencana. Sementara pemerintah daerah juga belum mempunyai konsep mengenai penataan ruang kawasan rawan bencana.


Suharso menambahkan, untuk wilayah Rembang, ada tiga kategori rawan bencana, meliputi longsor, banjir dan puting beliung. Nantinya kawasan mana saja yang masuk dalam tiga daerah rawan bencana tersebut akan dipetakan oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setelah terbentuk.


Sedangkan potensi kerawanan terbagi dalam tiga tingkatan, yakni KRB III, KRB II dan KRB I dimana jenis KRB III merupakan zona paling berbahaya.


◄ Newer Post Older Post ►