Download Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Jaksa Agung Hendarman Supandji - Pada tanggal 22 September 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan tentang Jaksa Agung terkait masa jabatannya.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, bahwa sejak pukul Wib 14.35 tanggal putusan dibacakan maka jaksa agung yang saat ini dijabat Hendarman Supandji dinyatakan tidak sah. Akan tetapi keputusan ini tidak berlaku surut, artinya bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Hendarman Supanji sebelum keputusan ini dibacakan tetap berlaku.
Seperti yang telah kita ketahui, Uji materiil UU Kejaksaan yang mengatur masa jabatan jaksa agung dilakukan oleh Yusril Izha Mahendra, dimana menurut Yusril bahwa Jabatan Jaksa Agung berakhir setelah jabatan Presiden yang mengangkatnya berakhir karena Jaksa merupakan bagian dari Kabinet yang diangkat oleh Keppres.
Hendarman Supandji diangkat oleh Presiden SBY pada masa Kebinet Indonesia Bersatu (KIB) I (2004-2009), pada bulan oktober 2009, masa KIB I telah berakhir dengan pembentukan KIB II oleh Presiden SBY tanpa mengikut sertakan nama Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.
Untuk lebih lengkapnya Pemuda Indonesia Baru memberikan Putusan MK tentang Kasus diatas : Download disini PUTUSAN Nomor 49/PUU-VIII/2010
Semoga dengan membaca putusan sebanyak 143 halaman ini, kita lebih paham tentang duduk perkaranya, dan lebih arif dalam menyikapinya, sehingga putusan ini tidak menjadi problematikan dibidang hukum. (don)