Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan akhirnya melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Raperda Inisiatif) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.HSS yang digelar, Senin (28/3) di gedung DPRD Kab.HSS.
Akhirnya, disepakati Raperda dengan 12 Bab dan 49 Pasal setelah mengalami proses pembahasan bersama Kepala Daerah terjadilah perubahan. Perubahan tersebut yang semula Raperda dengan judul Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di rubah menjadi Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perda. Perubahan judul Perda tersebut di karenakan menyangkut pengaturan peraturan desa yang akan di buat tersendiri sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2004.
Dalam kesempatan tersebut, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kab.HSS Ja’far S.Hut dan dihadiri oleh Bupati HSS Dr.H.M.Safi’i,M.Si, Wakil Bupati HSS H.Ardiansyah,S.Hut, Sekretaris Daerah HSS Drs.H.Achmad Fikry,M.AP, Wakil Ketua DPRD Kab.HSS, 21 orang anggota DPRD Kab.HSS serta para Pimpinan SKPD.
Rapat kali ini merupakan akhir dari Raperda tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dirubah menjadi Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perda menjadi Perda yang didahului dengan laporan hasil rapat gabungan Komisi Legislatif bersama dengan Tim Eksekutif yang di sampaikan oleh Drs.Bahdar Johan.
Kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Kepala Daerah atas Raperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perda menjadi Perda yang di sampaikan oleh Bupati HSS Dr.H.M.Safi’i,M.Si. Dalam laporan Beliau menyatakan sangat setuju dengan adanya perubahan Perda. Yang semula di tentukan Perda tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, di rubah menjadi Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perda. Beliau mengutarakan dalam judul tersebut produk yang di luncurkan dalam Raperda akan memberikan sebuah kepastian yang sifatnya bukan saja kepastian hukum tetapi memberikan kepastian yang lebih baik terhadap mekanisme di dalam penyusunan Perda.
Selanjutnya Bupati berharap agar Perda dapat sebagai payung hukum bagi penyusunan Perda di HSS yang sebaiknya bersifat kolestik sehingga tahapan demi tahapan secara keseluruhan sudah terkaper didalam Perda dan Perda nantinya akan mampu mencapai sasaran yang baku seperti pembahasan Perda SOP. Dengan adanya Perda, maka harapannya agar lebih efesien, selain hemat biaya, dan juga lebih efektif dalam mengatur tatanan kehidupan. Dan Perda akan mampu memberikan sifat yang mengarah pada akuntabilitas publik, mampu memberikan ruang gerak yang akan melahirkan semua Perda yang sasarannya bernuansa lebih aspiratif dan juga mampu melahirkan berbagai peraturan yang sifatnya lebih menumbuhkan partisipatif serta mampu melahirkan produk-produk yang sifatnya flexibelitas yang tinggi. Selanjutnya, Bupati berharap Perda tersebut dapat sebagai wadah tumbuh kembangnya komitmen untuk mencapai sasaran produk-produk hukum daerah yang efesien, efektif, akuntabel, partisipatif dan juga mampu menyerap aspirasi masyarakat sehingga apa yang akan disampaikan mampu memberikan inisiatif yang di perlukan untuk kepentingan masyarakat daerah HSS dan masyarakat Propinsi Kalsel, sehingga pada akhirnya produk yang dilahirkan sebagai payung hukum produk daerah dan produk hukum daerah. Sehingga produk yang di buat akan datang dapat sebagai payung dalam Perda yang bernuansa berjiwa nasional.
Diakhir acara, dilaksanakan penandatanganan berita acara Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah dan di rubah menjadi Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Bupati HSS, Ketua DPRD Kabupaten HSS yang disaksikan Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten HSS, Wakil Bupati HSS, Sekretaris Daerah Kab.HSS dan Pimpinan SKPD. (siska_hms)