Rembang-Dua pemuda sama-sama berusia 20 tahun, tak sadar jika gerak-gerik mencurigakan mereka mendapat pengawasan aparat Kepolisian berpakaian preman yang berjaga di luar stadion Krida, saat PSIR menjamu Persekam Metro FC selasa sore. Begitu aksinya diketahui mencuri helm ditempat parkir, dengan mudah keduanya diringkus oleh petugas, dan kemudian digelandang ke Mapolres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandi Ariyanto melalui Kasatreskrim AKP Sugirman menjelaskan, dari keterangan kedua pelaku mereka bernama Ihsan Rouf dan M Wafiqurrohman, beralamat sama dari desa Trembes, kecamatan Gunem. Dalam pengakuannya Ia baru kali pertama melakukan pencurian.
Namun pengakuan kedua pelaku tidak begitu saja dipercaya penyidik, karena bisa jadi mencuri helm ditempat lain. Oleh karena itu jajarannya terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami tindak kriminal yang telah mereka lakukan.
Menurut Kasatreskrim, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dari beberapa pelaku pencuri helm yang diamankan aparat, kebanyakan remaja berusia belasan tahun, bahkan menurut hukum masuk katagori anak-anak, karena belum berusia 18 tahun, dan rata-rata masih sekolah.
Oleh karena itu tambah Kasatreskrim AKP Sugirman, sekolah, orang tua dan lingkungan perlu berperan aktif memberi pembinaan hukum kepada para remaja, terutama yang masih bersekolah, diberikan nasehat agar menghindari tindak kriminalitas. Karena bila tertangkap, tentu mereka harus meninggalkan bangku sekolah untuk menjalani proses hukum yang dampaknya menghambat masa depan yang dicita-citakan.