Rabu, 30 Maret 2011

Fadel: Impor Ikan Beku Direekspor

Fadel: Impor Ikan Beku Direekspor

BOGOR - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan pihaknya akan mengekpor kembali atau reekspor ratusan ton ikan beku impor asal Tiongkok dan Thailand yang ada di lima lokasi pada 7 April 2011.

"Tanggal 7 April mudah-mudahan selesai, sehinggga bisa saya kirim kembali ikan itu. Saya sedang koordinasi dengan Direktotar Bea dan Cukai serta instansi lainya. Ke-13 importir itu juga sudah saya pegang alamat dan nama pemiliknya," kata Fadel di Istana Bogor, Selasa (29/3).

Menurut Fadel, saat ini pengurus dokumen untuk pengiriman kembali ikan beku impor itu sedang disusun. Ikan beku impor yang akan dikirim kembali ke negara asalnya itu terdiri dari 200 kontainer yang berada di lima lokasi, yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Mas Semarang, dan di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

HIngga kini 20 kontainer ikan beku impor itu masih ditahan karena tidak memiliki izin ikan impor dan mayoritas adalah ikan kembung, layang, teri, tongkol kecil, sampai ikan asin.

Menurut Fadel pihaknya sudah bertatap muka dikantornya dengan 13 importir yang membawa ikan itu masuk ke Indonesia. "Importir menyampaikan alasan yang bermacam-macam, seperti akan buat pakan, namun nyatanya di jual di pasar tradisional," tutur dia.

Faddel mengatakan, ikan yang dikirim itu sebenarnya banyak terdapat di Indonesia dan merupakan hasil tangkapan para utama nelayan di Indonesia.

Namun, kata dia, harga ikan impor itu 30% lebih murah karena ditangkap dengan kapal berkapasitas besar. "Saya sedih sekali nelayan kita jelas sulit bersaing dengan mereka," ucpanya.

Dia menjelaskan sejak perjanjian perdagangan bebas Asean-Tiongkok (CAFTA) diteken, impoter banyak memasukan barang impor yang sebenarnya sudah ada di Indonesia. Padahal kata dia Kementerian sudah membuat aturan mengenai jenis-jenis ikan yang boleh dan jenis ikan yang dilarang masuk Ke Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2010.

Namun, kata dia, sikapnya malah dituding sebagai langkah menyalahi aturan perdagangan bebas."Saya sekarang dapat banyak tantangan, dari beberapa orang yang menilai saya menyalahi aturan free trade. Saya menghargai perdagangan bebas tapi, saya mau perdagangan bebas yang terkendali, yang memebuat rakyat sejahtera," ujar Fadel.

Sementara itu Drjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Viktor Nikijuluw sebelumnya mengatakan, dokumen impor ikan yang diterbitkan KKP jelas mengatur syarat-syarat impor.

Syarat impor itu antara lain, ikan yang boleh diimpor hanya jenis yang tidak ditemukan atau diproduksi di Indonesia. "Ikan Salmon misalnya, boleh diimpor karena tidak ada di Indonesia dan diperuntukan bagi ekspatriat." kata Viktor.

Menurut dia, selain pengaturan terkait jenis ikan, KKP juga mengatur syarat adanya Unit Pengelola Ikan (UPI) bagi setiap importir. Syarat itu menetapkan ketentuan, setiap importir boleh mengimpor bahan baku ikan demi kepentingan UPI. Artinya bahan baku itu diperuntukan bagi industri pengolahan untuk selanjutnya di ekspor. "Importir hanya boleh impor bahan baku untuk kemudian diolah lantas diekspor lagi," kata Viktor.

Dia menyayangkan, pelanggaran yang dilakukan importir bisa mematikan rantai produksi perikanan lokal. Sebab ikan impor yang masuk sebagian besar dari Tiongkok dan otomatis menekan harga ikan lokal. Harga ikan lokal yang murah berdampak negatif pada kemampuan produksi nelayan. Pasar ikan lokal yang tidak lagi mamapu menyerap hasil produksi nelayan lokal akan memukul rantai produksi dan konsumsi.

Data KKP menyebutkan, terdapat peningkatan nilai impor dibanding ekspor dalam dua tahun terakhir. Kenaikan impor lebih tinggi dibanding ekspor. Pada tahun 2009 nilai impor tercatat US$ 300 juta, naik menjadi US$ 390 juta tahun 2010. Nilai ekspor tahun 2009 tercatat US$ 2,5 miliar, naik menjadi US$ 2,89 miliar. "Meski secara nominal nilai ekspor lebih tinggi dari impor, tetapi persentasi peningkatan lebih tinggi impor dibanding ekspor. Ini harus dicegah dan KKP berkomitmen menggerakkan Industri dalam negeri," kata Viktor.

SUMBER : INVESTOR DAILY HAL 23, RABU 30 MARET 2011
◄ Newer Post Older Post ►