Muktamaur NU: Kawin Dini Halal - Muktamar Nahdlatul Ulama menghalalkan pernikahan usia dini. Adapun penghalalan ini setalah Komisi Batsul Masail Diniyah Waqi'iyyah atau Komisi Agama dan Kekinian Muktamar Nahdlatul Ulama menilai tidak ada satupun dalil dalam alqur'an maupun hadist membatasi usia pernikahan.
"Yang ada hanya menganjurkan saja bahwa sebaiknya pernikahan dilakukan pada usia baliq. Jadi kami menilai pernikahan dini itu sah," kata Kiai Haji Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Agama saat menggelar jumpa pers di Asrama Sudiang, Makassar, Jumat (26/3).
Ketua Komisi Agama, KH Syaifuddin Amsir, menimpali bahwa beberapa ulama yang menganjurkan agar pernikahan dilakukan pada usia aqil baliq, tetapi mereka tidak punya landasan atas anjuran tersebut. "Mereka juga kehilangan dalil," katanya.
Namun Syaifuddin mengingatkan bahwa hukum halal pada pernikahan dini terjadi apabila dilakukan atas dasar kemaslahatan. Artinya, tujuan pernikahan dini untuk membina rumah tangga yang sesuai agama. Jika perihakan dini mengancam keselamatan satu atau kedua belah pihak, kata dia, maka perkawinan itu menjadi haram.
Menurut Nafis, pernikahan dini dalam batasan halal apabila dalam prakteknya tidak melanggar norma agama dan hukum. Misalnya, hubungan intim boleh dilakukan apabila kedua belah pihak sudah mampu.
Mampu, kata Nafis, tidak hanya dipandang apabila sudah aqil baliq, tapi kesiapan secara fisik dan psikisnya. "Ada orang baliq tapi belum mampu secara psikis," katanya.
Ia Fatwah halal pernikahan dini ini, kata dia, tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Sebab telah mendapat ketentuan dalam agama. Namun, kalau pun toh tidak sesuai dengan undang-undang, tidak menjadi masalah. "Kalau negara menolak tidak masuk pada wilayah halal dan haram, tapi wilayah pengaturan," katanya.
"Yang ada hanya menganjurkan saja bahwa sebaiknya pernikahan dilakukan pada usia baliq. Jadi kami menilai pernikahan dini itu sah," kata Kiai Haji Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Agama saat menggelar jumpa pers di Asrama Sudiang, Makassar, Jumat (26/3).
Ketua Komisi Agama, KH Syaifuddin Amsir, menimpali bahwa beberapa ulama yang menganjurkan agar pernikahan dilakukan pada usia aqil baliq, tetapi mereka tidak punya landasan atas anjuran tersebut. "Mereka juga kehilangan dalil," katanya.
Namun Syaifuddin mengingatkan bahwa hukum halal pada pernikahan dini terjadi apabila dilakukan atas dasar kemaslahatan. Artinya, tujuan pernikahan dini untuk membina rumah tangga yang sesuai agama. Jika perihakan dini mengancam keselamatan satu atau kedua belah pihak, kata dia, maka perkawinan itu menjadi haram.
Menurut Nafis, pernikahan dini dalam batasan halal apabila dalam prakteknya tidak melanggar norma agama dan hukum. Misalnya, hubungan intim boleh dilakukan apabila kedua belah pihak sudah mampu.
Mampu, kata Nafis, tidak hanya dipandang apabila sudah aqil baliq, tapi kesiapan secara fisik dan psikisnya. "Ada orang baliq tapi belum mampu secara psikis," katanya.
Ia Fatwah halal pernikahan dini ini, kata dia, tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Sebab telah mendapat ketentuan dalam agama. Namun, kalau pun toh tidak sesuai dengan undang-undang, tidak menjadi masalah. "Kalau negara menolak tidak masuk pada wilayah halal dan haram, tapi wilayah pengaturan," katanya.