Kesaksian Susno Duaji Menui Kontroversi - Susno Duaji Mantan Kabareskrim Polri bersedia memberikan kesaksian dalam Kasus pembununhan PT. Rajawali Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Kesaksian Polisi Berpangkat Komjen ini meringankan pada persidangan ini merupakan kesaksian yang dapat meringankan bahkan dapat membebaskan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Sebelumnya Susno Duaji yang diberitakan banyak media diduga salah satu dalang Kriminalisasi para pimpinan KPK, tapi dengan kesaksiannya dipengadilan kali ini, tentunya teori tersebut kembali dikaji ulang. Kesaksian Susno Duaji ini juga menimbulkan kontroversi, berbagai pendapat bermunculan, dari Mabes Polri sendiri meyatkan bahwa Susno Duaji telah melanggar Kode Etik Kepolisian, akan tetapi Susno Duaji menampik bahwa dia telah melanggar ketentuan yang berlaku. Kontroversi kesaksian Susno Duaji terus berkembang, bahkan ada pendapat bahwa kesaksian Susno Duaji karena motivasi balas dendam atas dicopotnya jabatan Susno sebagai Kabareskrim.
Kontroversi kesaksian Susno Duaji ini juga mengelitik para wakil rakyat di senayan, dan para wakil-wakil partai politik ini sikabarkan akan membentuk pansus. Adapun yang mengusulkan itu adalah Komisi III yang membawahi Hukum dan UU.
Sebenarnya Kesaksian Susno Duaji tidak perlu dipersoalkan oleh Mabes Polri maupun Oleh DPR, karena Susno Duaji telah menjalankan hak dan kewajiban dia sebagai rakyat indonesia. Bila Polri maupun DPR ingin mempersoalkanya, maka yang pertama dipersoalkan adalah surat pemanggilan Susno Duaji sebagai saksi oleh pengadilan, bukan Susno Duaji.
Melihat situasi ini maka timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya dibalik kasus Pemubunuhan Direktut PT Rajawali banjaran yang melibatkan Ketua KPK ini? Pada tulisan terdahuli pemuda Indonesia sudah sedikit menulis tentang hubungan Kasus ini dengan beberapa kejadian yang ada ditanah beberapa waktu ini. ( baca: Hubungan Kasus Antasari Dengan Bank Century)
Sebelumnya Susno Duaji yang diberitakan banyak media diduga salah satu dalang Kriminalisasi para pimpinan KPK, tapi dengan kesaksiannya dipengadilan kali ini, tentunya teori tersebut kembali dikaji ulang. Kesaksian Susno Duaji ini juga menimbulkan kontroversi, berbagai pendapat bermunculan, dari Mabes Polri sendiri meyatkan bahwa Susno Duaji telah melanggar Kode Etik Kepolisian, akan tetapi Susno Duaji menampik bahwa dia telah melanggar ketentuan yang berlaku. Kontroversi kesaksian Susno Duaji terus berkembang, bahkan ada pendapat bahwa kesaksian Susno Duaji karena motivasi balas dendam atas dicopotnya jabatan Susno sebagai Kabareskrim.
Kontroversi kesaksian Susno Duaji ini juga mengelitik para wakil rakyat di senayan, dan para wakil-wakil partai politik ini sikabarkan akan membentuk pansus. Adapun yang mengusulkan itu adalah Komisi III yang membawahi Hukum dan UU.
Sebenarnya Kesaksian Susno Duaji tidak perlu dipersoalkan oleh Mabes Polri maupun Oleh DPR, karena Susno Duaji telah menjalankan hak dan kewajiban dia sebagai rakyat indonesia. Bila Polri maupun DPR ingin mempersoalkanya, maka yang pertama dipersoalkan adalah surat pemanggilan Susno Duaji sebagai saksi oleh pengadilan, bukan Susno Duaji.
Melihat situasi ini maka timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya dibalik kasus Pemubunuhan Direktut PT Rajawali banjaran yang melibatkan Ketua KPK ini? Pada tulisan terdahuli pemuda Indonesia sudah sedikit menulis tentang hubungan Kasus ini dengan beberapa kejadian yang ada ditanah beberapa waktu ini. ( baca: Hubungan Kasus Antasari Dengan Bank Century)