Liputan6.com, Semarang: Meski mengaku mengantongi izin orangtua sang anak, tindakan Pujiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana mengundang protes, termasuk dari kalangan ulama. "Perempuan atau pria boleh kawin kalau sudah akil baliq. Artinya biologis mengizinkan," kata Amidhan, Ketua Majelis Ulama Indonesia. "Tapi bukan biologis, ada kematangan psikologis dan lain-lain...sebagai warga negara yang baik, ikuti undang-undang perkawinan".
Menurut UU Perkawinan tahun 1974 pasal 7 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jika demikian umur Lutfiana yang 12 tahun di bawah usia pernikahan yang diizinkan negara. "Bagaimana pun juga, syarat akan pelanggaran hak anak," tutur Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. "Umur 12 tahun kalau kemudian menikah, kan harus melayani, termasuk melakukan hubungan seksual. Usia ini belum saatnya".
Dengan banyaknya protes, kasus tersebut kini menjadi perhatian kepolisian Semarang. Tapi, Syekh Puhi tidak mau ambil peduli. Pengusaha sukses dibidang kaligrafi kuningan tersebut kini tengah mencari kandidat istri ketiga yang bahkan jauh lebih muda. Alasan agama banyak dipakai Syekh Puji yang juga pemilik Pondok Pesantren Miftakhul Jannah, Semarang. "Secara agama sudah sah kenapa ributt-ribut [baca: Syekh Puji Menikahi Bocah 11 Tahun].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
sumber : liputan6 Sctv