Liputan6.com, Denpasar: Kejaksaan tinggi Bali selaku eksekutor tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas atau Ali Gufron, dan Imam Samudera hingga hari ini belum melakukan persiapan khusus. Bahkan, Wakil Kepala Kejati Bali Soedibyo mengaku belum mengirimkan sejumlah jaksa ke Jawa Tengah untuk melihat langsung proses pelaksanaan eksekusi. "Kita menunggu apa yang jadi petunjuk dari Bapak Jaksa Agung," kata Soedibyo, Sabtu (25/10).
Sebelumnya, Jasman Pandjaitan dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat silam, mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Amrozi Cs akan dilaksanakan awal November mendatang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung tersebut juga menyatakan upaya hukum Amrozi Cs sudah final lantaran ketiganya menolak mengajukan grasi. Pelaksanaan lokasi eksekusi kemungkinan di Nusakambangan, Cilacap, Jateng [baca: Amrozi Cs Dieksekusi Awal November].
Kepastian eksekusi Amrozi Cs adalah kabar yang ditunggu para korban Bom Bali I selama ini. Mereka yang selamat namun cedera dalam peristiwa 12 Oktober enam tahun lalu itu amat berharap banyak kepada pihak kejaksaan agar menepati janjinya dan tidak menunda lagi waktu eksekusi. Alasannya, yang dilakukan para terpidana adalah tindakan keji dan mengakibatkan lebih dari 200 orang tewas terkena bom [baca: Keluarga Korban Sambut Gembira Rencana Eksekusi Amrozi].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
sumber : liputan6 Sctv