Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja - Untuk perlu diketahui bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, darat, udara dan laut telah di asuransikan oleh Jasa Raharja, sehingga bila terjadi kecelakaan, korban atau ahli waris dapat mengklaim asuransi kecelakaan yang menimpanya dirinya atau keluarganya kepada Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan.
Bagi semua orang yang bepergian Kecelakaan tentunya sesuatu yang tidak di inginkan, namun ada kalanya kecelakaan tidak dapat di hindari, bila hal itu terjadi segeralah mengurus klaim asuransi kecelakaan kepada Jasa Raharja setempat :
Berikut Prosedur Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kepada Jasa Raharja :
Mengisi Formulir Pengajuan Santunan yang diperoleh di Kantor Jasa Raharja terdekat
Menguraikan Secara singkat kejadian Kecelakaan Pada formulir Kejadian kecelakaan.
Mengisi Formulir Kesehatan
Mengisi Formulir Ahli waris (korban meninggal)
Melampirkan surat laporan terjadinya kecelakaan dari Pihak kepolisian Resort di mana tempat terjadinya kecelakaan.
Setelah surat tersebut sudah siap di serahkan kepada pihak Jasa Raharja, maksimal 7 hari dana santunan kecelakaan tersebut sudah dapat diterima oleh korban atau ahli waris korban.
Jumlah uang santunan yang diperoleh oleh korban atau ahli waris adalah, Korban meninggal pada perjalanan Darat adalah sebesar 25 Juta, sedangkan untuk korban luka ringan dan berat jumlah santunan maksimal 10 juta, begitu juga halnya dengan kecelakaan Laut. Sedangkan untuk Kecelakaan Udara, korban meninggal Dunia mendapat 50 Juta, korban luka ringan dan berat sebesar 25 juta.
Bagi semua orang yang bepergian Kecelakaan tentunya sesuatu yang tidak di inginkan, namun ada kalanya kecelakaan tidak dapat di hindari, bila hal itu terjadi segeralah mengurus klaim asuransi kecelakaan kepada Jasa Raharja setempat :
Berikut Prosedur Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kepada Jasa Raharja :
Mengisi Formulir Pengajuan Santunan yang diperoleh di Kantor Jasa Raharja terdekat
Menguraikan Secara singkat kejadian Kecelakaan Pada formulir Kejadian kecelakaan.
Mengisi Formulir Kesehatan
Mengisi Formulir Ahli waris (korban meninggal)
Melampirkan surat laporan terjadinya kecelakaan dari Pihak kepolisian Resort di mana tempat terjadinya kecelakaan.
Setelah surat tersebut sudah siap di serahkan kepada pihak Jasa Raharja, maksimal 7 hari dana santunan kecelakaan tersebut sudah dapat diterima oleh korban atau ahli waris korban.
Jumlah uang santunan yang diperoleh oleh korban atau ahli waris adalah, Korban meninggal pada perjalanan Darat adalah sebesar 25 Juta, sedangkan untuk korban luka ringan dan berat jumlah santunan maksimal 10 juta, begitu juga halnya dengan kecelakaan Laut. Sedangkan untuk Kecelakaan Udara, korban meninggal Dunia mendapat 50 Juta, korban luka ringan dan berat sebesar 25 juta.