Kasus kekerasaan jasa penagih (debt collector) yang menimpa nasabah Citibank, Irzen Octa, memberikan pelajaran bahwa nasabah harus cermat terhadap utangnya agar jauh dari gangguan debt collector.
Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit W Probojakti, nasabah yang berhadapan dengan debt collector hanya yang status tagihannya sudah macet, atau menunggak 3-5 bulan. Jika terpaksa berhadapan dengan debt collector, nasabah perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, jika Anda ingin membayar tagihan tersebut, pastikan untuk meminta tanda terima dari debt collector. Hal itu sangat mendasar, karena ada beberapa kasus kelalaian nasabah adalah meminta tanda bukti. Akibatnya tagihan utang bisa terus Anda terima.
Kedua, lakukan mekanisma kontrol. Hubungi bank atau penerbit kartu kredit bahwa Anda telah membayar tagihan. Bank biasanya akan mengecek ke pihak ketiga jika pembayaran nasabah belum dilaporkan.
"Selalu cek ke penerbit kartu kredit, laporkan Anda telah membayar," ujar Dodit kepada VIVAnews.
Ketiga, periksa identitas debt collector. Jika debt collector datang, minta identitas petugas, mulai dari nama, berasal dari perusahaan mana, dan nomor handphone. Hal ini untuk menghindari jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Nasabah juga bisa meminta bernegosiasi terkait jumlah pembayaran. Hal ini lebih baik jika datang ke kantor penerbit kartu kredit untuk menyelesaikan kreditnya. Namun yang lebih mudah menghindari debt collector dengan cara disiplin membayar tagihan kartu kredit agar tagihan tidak membengkak karena bunga semakin melambung.