Ketua Kadin Kota Batam yang juga Anggota Tim Kelompok Kerja pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penjaga Laut dan Pantai Kadin Indonesia, Nada Soraya mengatakan, pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard sudah sangat mendesak untuk menjamin kepastian hukum di bisnis pelayaran.
Sebab, banyak lembaga yang merasa berwenang mengambil tindakan terhadap pengusaha pelayaran di laut dan pantai pada saat ini, sehingga menimbulkan kebingunan dan peningkatan ongkos produksi bagi pengusaha pelayaran.
Dijelaskan, penegakan hukum dilaut saat ini tidak efisien dan efektif karena dilakukan sangat sektoral, misalnya, sering terjadi penghentian dan penangkapan (dan pembebasan) kapal niaga oleh berbagai institusi, berdasarkan yuridiksi lembaga tersebut.
“Satu kapal niaga dalam satu kali pelayaran bisa dihentikan dan dilepas kembali oleh beberapa institusi seperti Polair, petugas kepabeanan, Imigrasi dan TNI AL, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya, Kamis (10/2). Kondisi itu menyebabkan peningkatan biaya opersional karena waktu yang ditempuh kapal tersebut menjadi lebih lama karena selalu dihentikan dan diperiksa oleh berbagai instansi yang merasa punya wewenang melakukan pemeriksaaan dan hal itu menimbulkan biaya sehingga menyebabkan ongkos pengangkutan peningkat.
Oleh karena itu, kata Nada pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard sangat mendesak dan diharapkan sebelum akhir tahun 2011 ini bisa dibentuk. Kadin sendiri telah mengajukan draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi rujukan untuk membentuk PP tentang penjaga laut dan pantai.
Pada Bab Pertama dari draft yang diajukan Kadin misalnya disebutkan, penjaga Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah Lembaga Pemerintah non struktural yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Yang selanjutnya disebut PENJAGA LAUT DAN PANTAI REPUBLIK INDONESIA.
Lembaga itu, nantinya akan dipimpin oleh seorang Komandan dan Wakil Komandan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tugas lembaga tersebut yakni, menegakkan perundang-undangan dan hukum di laut, Pencarian dan penyelamatan (SAR) maritim, Pencegahan pencemaran di laut, Pencegahan dan penindakan kejahatan di laut , Pendeteksian dan penahanan penjahat di laut, Pengaturan lalu-lintas di laut, Layanan hidrografi dan bantuan navigasi, Layanan lain-lain untuk menjamin keselamatan maritim dan yang terkait bantuan penanganan kecelakaan di laut.
Nada mengatakan, Draft RPP itu sudah diserahkan ke Presiden dan akan disosialisasikan ke instansi terkait dalam beberapa bulan kedepan.
Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Kalakhar Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo mengatakan, Indonesia Sea and Coast Guard memang mendesak dibentuk seiring meningkatnya tindak kejahatan di laut.
menambahkan,tugas dan tanggung jawab penjaga pantai sangat besar seiring meningkatnya ancaman kejahatan di laut. Untuk itu Bakorkamla sebagai cikal bakal lembaga tersebut saat ini sedang melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
“Tindak kejahatan di laut semakin canggih dan sulit dideteksi seperti perompakan atau pembajakan dengan menggunakan alat-alat militer, kemudian banyak juga tindak pidana khusus seperti kasus pencemaran, SAR,imigran gelap dan lainnya sehingga pembentukan penjaga laut dan pantai perlu segera dilakukan dan kami harap bisa terbentuk sebelum akhir tahun ini,” katanya saat melakukan sosialisasi Bakorkamla di Batam, Kamis (10/2).
Potensi-potensi ancaman tersebut, menjadi pertimbangan untuk menyusun bentuk ideal penjaga laut dan pantai Indonesia. Perkembangan di sejumlah negara menunjukkan penjaga laut dan pantai dipersenjatai seperti militer.
“Sea and coast guard Amerika Serikat bentuknya full military service sedangkan negara lain memiliki bentuk yang berbeda untuk itu, Sekarang kita sedang mengaji mana yang paling pas buat Indonesia,” katanya. (gus).