Rembang-Kawanan pencuri lintas propinsi terungkap identitasnya karena ulah salah satu anggotanya tergoda mencuri hand phone milik tukang parkir rumah makan yang disinggahi. Saat ditangkap, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya berhasil lolos, namun identitasnya sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Rembang.
Salah satu pelaku Kastari 42 tahun warga RT 6-RW 3 desa Sriombo kecamatan Lasem kabupaten Rembang, ditangkap anggota Satlantas Polres Rembang yang berjaga di Pos III Kragan, karena dilaporkan mencuri HP milik Yatno (36) warga RT 5-RW 6 desa Manggar kecamatan Sluke, tukang parkir RM Robyong. Pelaku bersama 3 orang rekannya menumpang mobil Kijang merah sewaan bernomor polisi S 1105 J, sebelumnya memang berhenti sebentar di rumah makan Robyong, hendak membeli makanan dan minuman untuk bekal selama perjalanan.
Menurut keterangan Yatno tukang parkir rumah makan robyong, aksi pelaku diketahui saat hendak keluar dari rumah makan, dilihat mencuri HP miliknya. Ketika akan diminta, pelaku langsung naik mobil dan tancap gas kabur menuju timur. Ia kemudian melaporkan kejadian ke Polsek setempat dan diteruskan ke Pos Lalulintas III Kragan dan Polsek Kragan.
Tak lama berselang mobil yang dimaksud melintas dan dilakukan pengejaran. Karena panik akhirnya Pengemudi membelokkan mobil ke POM bensin terdekat dan penumpangnya mencoba kabur. Beruntung salah satu anggota komplotan berhasil ditangkap, berikut barang bukti HP yang sebelumnya sempat di buang. Pelaku dan barang bukti HP serta mobil yang diketahui barang sewaan, selanjutnya diamankan ke Polres Rembang.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Sugirman menjelaskan, dari hasil penyidikan petugas. Aksi pencurian hendak dilakukan di daerah Jawa Timur bersama tiga rekannya, dengan menyewa mobil kijang dari Tambakboyo-Surabaya.
Dari pengakuan Kastari salah satu pelaku yang tertangkap, Aksi tersebut baru pertama kali dilakukan, namun keterangan Pelaku diragukan aparat penyidik. Kasus ini terus dikembangkan Satreskrim Polres Rembang, guna mengungkap keberadaan anggota kelompok jaringan pencuri lintas propinsi .
AKP Sugirman menjelaskan, Berdasarkan barang bukti yang diamankan bersama pelaku, Kuat dugaan bahwa mereka pencuri kelas kakap yang beroperasi lintas Propinsi. Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.