INDRAMAYU – Jajanan yang dijual di beberapa sekolah di Kabupaten Indramayu diketahui berasal dari lokasi pembuangan akhir sampah (TPA) Bantar Gebang, Bekasi.
Makanan jenis permen dan biskuit itu merupakan hasil temuan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag KUKM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan jajaran Polres Indramayu Senin kemarin.
Tim gabungan tersebut menggelar razia di beberapa sekolah dasar, khususnya pedagang dan kantin. Dari razia itu ditemukan makanan kedaluwarsa dan berbahan pengawet yang dinilai berbahaya bagi kesehatan. Di SD Margadadi VI Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu misalnya, petugas menemukan mi instan pabrikan yang mendekati masa kedaluwarsa.
Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Pencegahan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr Arif Yusuf mengatakan, sampel makanan yang diambil dari pedagang makanan di lingkungan sekolah tersebut akan diuji di laboratorium.
Sementara itu, Kasi Perlindungan konsumen dan Kasi Perlindungan Konsumen & Meteorologi Disperindag KUKM Kabupaten Indramayu Benny Bernadus mengungkapkan, selain menguji sampel makanan, tim gabungan juga telah memberikan informasi kepada pedagang tentang masa berlaku makanan dan penggunaan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Drs Akil MPd menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada kepala SD di seluruh Kabupaten Indramayu untuk mengawasi peredaran makanan anak di lingkungan sekolahnya.
Selain itu,pengawasan guru dan orang tua murid terhadap anak didiknya juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di lingkungan sekolah. Dalam razia yang dilakukan Senin kemarin ditemukan makanan kedaluwarsa yang berasal dari TPA sampah Bantar Gebang, dan masih dijual pedagang. Makanan itu ditemukan di SD Tegaltaman I, Kecamatan Sukra, Indramayu. Polsek setempat juga telah mengamankan ratusan bungkus permen dan wafer kedaluwarsa berbagai merek yang disita dari rumah pedagang tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, Wardi, pedagang makanan tersebut, mengaku bahwa permen dan wafer kedaluwarsa itu diperoleh dari kerabatnya, yang berprofesi sebagai pemulung di kompleks TPA Sampah Bantar Gebang, Bekasi. (sindo)
Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Pencegahan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr Arif Yusuf mengatakan, sampel makanan yang diambil dari pedagang makanan di lingkungan sekolah tersebut akan diuji di laboratorium.
Sementara itu, Kasi Perlindungan konsumen dan Kasi Perlindungan Konsumen & Meteorologi Disperindag KUKM Kabupaten Indramayu Benny Bernadus mengungkapkan, selain menguji sampel makanan, tim gabungan juga telah memberikan informasi kepada pedagang tentang masa berlaku makanan dan penggunaan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Drs Akil MPd menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada kepala SD di seluruh Kabupaten Indramayu untuk mengawasi peredaran makanan anak di lingkungan sekolahnya.
Selain itu,pengawasan guru dan orang tua murid terhadap anak didiknya juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di lingkungan sekolah. Dalam razia yang dilakukan Senin kemarin ditemukan makanan kedaluwarsa yang berasal dari TPA sampah Bantar Gebang, dan masih dijual pedagang. Makanan itu ditemukan di SD Tegaltaman I, Kecamatan Sukra, Indramayu. Polsek setempat juga telah mengamankan ratusan bungkus permen dan wafer kedaluwarsa berbagai merek yang disita dari rumah pedagang tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, Wardi, pedagang makanan tersebut, mengaku bahwa permen dan wafer kedaluwarsa itu diperoleh dari kerabatnya, yang berprofesi sebagai pemulung di kompleks TPA Sampah Bantar Gebang, Bekasi. (sindo)