Prof Dr Syaukani HR |
Syaukani HR adalah koruptor dana APBD, Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.
Alasan Pemberian Grasi oleh presiden SBY,menurut Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, adalah Kemanusian, dimana Syakuni telah sakit-sakitan dan juga telah mengembalikan uang kerugian negara.
Alasan inilah yang sangat menyayat hati dan menusuk rasa keadilan, karena masih ada yang lebih parah dari kondisi Syakuni tapi mengapa tidak diberikan Grasi, misalnya Tahanan yang terkena HIV/Aids yang ada di padang, dan beberapa daerah lainya di Indonesia.
Kemudian bagaimana pula narapidana yang nota bene dia merupakan tulang punggung keluarga, bagaimana nasib kelurga mereka ? seharunya yang paling layak mendapat Grasi adalah narapidana yang melakukan kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan hidup.
Syakuni HR adalah koruptor,waluapun tanpa dia berada di keluarganya sekarang toh juga tetap dapat hidup berkecukupan sehingga alasan kemanusian tidak mencermikan keadilan.