Terkait Legalitas Hendarman Supandji, Jampidus M. Amari Salah Besar - Pernyataan Yusril Izha Mahendra bahwa kedudukan Hendarman Supanji sebagai jaksa agung tidak sah , ditanggapi berbeda oleh Jampidus M. Amari. Menurut anak buah Jaksa agung ini pernyataan Yusril tidak tepat. Dia menilai Yusril seharusnya membaca dan memahami dulu SK pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.
Menurut Yusril, jabatan Hendarman termasuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB I) . Dengan demikian, menurut Yusril, seharusnya Yusril mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu pada 20 Oktober 2009 .
Sedangkan Amari menjelaskan, sesuai dengan SK pengangkatannya, jabatan Hendarman tidak bisa disamakan dengan Kabinet Indonesia Bersatu. Dia mengatakan, SK pengangkatan tersebut mengatakan, SK baru akan berakhir jika ada surat pemberhentian.
Pada kata-kata "SK pengangkatan tersebut mengatakan, SK baru akan berakhir jika ada surat pemberhentian" inilah perkataaan Jampidsus yang salah besar, dimana bila kita lihat Keppers 31/P tahun 2007 yang meruapakn SK yang dimaksud. Kalimat seperti itu tidak ada sama sekali tertulis.
Sedangkan Amari menjelaskan, sesuai dengan SK pengangkatannya, jabatan Hendarman tidak bisa disamakan dengan Kabinet Indonesia Bersatu. Dia mengatakan, SK pengangkatan tersebut mengatakan, SK baru akan berakhir jika ada surat pemberhentian.
Pada kata-kata "SK pengangkatan tersebut mengatakan, SK baru akan berakhir jika ada surat pemberhentian" inilah perkataaan Jampidsus yang salah besar, dimana bila kita lihat Keppers 31/P tahun 2007 yang meruapakn SK yang dimaksud. Kalimat seperti itu tidak ada sama sekali tertulis.