Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Tidak Jelas - Tanggal 25 April 2010 Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempublikasikan kinerja meraka dalam bentuk laporan Triwulan di situs resmi mereka. Sayang laporan itu tidak jelas dan bisa dikatakan itu bukan laporan melainkan hanya sbeuah tulisan yang hanya dapat dipahami dan diketahui oleh pembuat laporan itu sendiri yang dalam hal ini Satgas sendiri.
Laporan itu dibuat terkesan hanya sebagai lips service bagi masyarakat atas kinerja Satgas Pemberantasan mafia hukum yang dalam proses pembetukannya menui pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Pada tulisan Pemuda Indonesia Baru terdahulu telah memaparkan bahwa Satgas yang dibuat oleh Presiden ini lebih cenderung dijadikan alat politik bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.
Dari kesemua item yang ada pada laporan tersebut tidak ada satu itempun yang menunjukan secara konkret dan jelas kinerja satgas pemberantasan mafia hukum sehingga masyarakat dapat menilai apakah memang satgas berpengaruh postif terhadap penegakan hukum dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Misalnya laporan mengenai "Hingga 30 Maret 2010 Satgas PMH telah dan sedang menindaklanjuti 381 (tiga ratus delapan puluh satu) pengaduan yang masuk serta beberapa kasus lain berdasarkan temuan Satgas PMH dengan berkoordinasi penuh dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa laporan/temuan yang telah dan tengah ditindaklanjuti" tidak dijelaskan kasus apa, dimana, siapa dan bagaimana tidak dijelaskan.
Dari 381 laporan/temuan hanya ada lima dituliskan kasus apa yang sedang ditindak lanjuti yaitu :
Praktik pemberian fasilitas mewah untuk sejumlah narapidana/tahanan;
Dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus ini penting mengingat Aan merupakan salah satu saksi kunci yang memiliki informasi penting tentang dugaan praktik mafia hukum di lembaga penegak hukum;
Dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus H. Tambunan, yang melibatkan beberapa oknum Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris;
Proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 trilyun oleh Asian Agri Group (AAG);
Dugaan suap dan rekayasa kasus oleh beberapa hakim.
Pertanyaanya adalah bagaimana dengan skandal Century, Skandal Pajak Bakrie Group, Lumpur Lapindo, Kasus Anggodo, Kasus perambahan Hutan yang tersangkanya telah kabur Adenan Lis, masih banyak kasus kasus yang seksi serta terkait mafia hukum tidak digubris oleh Satgas buatan pemerintah ini.
Ironisnya, bila kasus tersebut mempunyai hubungan dengan "Penguasa" maka Satgas terkesan menutup mata, lihat saja Skandal Century, Kasus Lumpur Lapindo, Mega Skandal pajak Bakrie, dana beberapa contoh kasus lain yang pada tulisan sebelumnya pemuda indonesia baru telah sampaikan.
Laporan yang tidak jelas, tebang pilih dan terlmabat ini menambah rentetan alasan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibuat oleh SBY ini hanya sebagai alat dan corong pemerintah dalam rangka menjawab ketidakpuasan masyarakt terhadap penegakan sistem hukum selama pemerintahan SBY akan tetapi nyatanya.....adalah Pembodohan Rakyat.
Laporan itu dibuat terkesan hanya sebagai lips service bagi masyarakat atas kinerja Satgas Pemberantasan mafia hukum yang dalam proses pembetukannya menui pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Pada tulisan Pemuda Indonesia Baru terdahulu telah memaparkan bahwa Satgas yang dibuat oleh Presiden ini lebih cenderung dijadikan alat politik bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.
Dari kesemua item yang ada pada laporan tersebut tidak ada satu itempun yang menunjukan secara konkret dan jelas kinerja satgas pemberantasan mafia hukum sehingga masyarakat dapat menilai apakah memang satgas berpengaruh postif terhadap penegakan hukum dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Misalnya laporan mengenai "Hingga 30 Maret 2010 Satgas PMH telah dan sedang menindaklanjuti 381 (tiga ratus delapan puluh satu) pengaduan yang masuk serta beberapa kasus lain berdasarkan temuan Satgas PMH dengan berkoordinasi penuh dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa laporan/temuan yang telah dan tengah ditindaklanjuti" tidak dijelaskan kasus apa, dimana, siapa dan bagaimana tidak dijelaskan.
Dari 381 laporan/temuan hanya ada lima dituliskan kasus apa yang sedang ditindak lanjuti yaitu :
Praktik pemberian fasilitas mewah untuk sejumlah narapidana/tahanan;
Dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus ini penting mengingat Aan merupakan salah satu saksi kunci yang memiliki informasi penting tentang dugaan praktik mafia hukum di lembaga penegak hukum;
Dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus H. Tambunan, yang melibatkan beberapa oknum Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris;
Proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 trilyun oleh Asian Agri Group (AAG);
Dugaan suap dan rekayasa kasus oleh beberapa hakim.
Pertanyaanya adalah bagaimana dengan skandal Century, Skandal Pajak Bakrie Group, Lumpur Lapindo, Kasus Anggodo, Kasus perambahan Hutan yang tersangkanya telah kabur Adenan Lis, masih banyak kasus kasus yang seksi serta terkait mafia hukum tidak digubris oleh Satgas buatan pemerintah ini.
Ironisnya, bila kasus tersebut mempunyai hubungan dengan "Penguasa" maka Satgas terkesan menutup mata, lihat saja Skandal Century, Kasus Lumpur Lapindo, Mega Skandal pajak Bakrie, dana beberapa contoh kasus lain yang pada tulisan sebelumnya pemuda indonesia baru telah sampaikan.
Laporan yang tidak jelas, tebang pilih dan terlmabat ini menambah rentetan alasan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibuat oleh SBY ini hanya sebagai alat dan corong pemerintah dalam rangka menjawab ketidakpuasan masyarakt terhadap penegakan sistem hukum selama pemerintahan SBY akan tetapi nyatanya.....adalah Pembodohan Rakyat.