Bibit-Chandra Diadili Karena Praperadilan - Praperadilan yang diajukan Anggodo terhadap SKPP Bibit-Chandra telah diputuskan oleh PN jakarta selatan dengan putusan "Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara".
Kemenangan Anggodo pada praperadila ini berakibat hukum tidak berlakuknya lagi SKPP (Surat Keterangan penghentian Penuntutan) yang dikeluarkan oleh kejaksaan, sehingga kasusu dugaan pemerasan yang dilakukan oeh Bibit-chandra terhadap Anggodo Widjojo dapat kembali dilanjutkan, artinya Bibit samad Riyanto dan Chandra M Hamzah alias Bibit-Chandra akan kembali berusurusan dengan proses pengadilan.
Pertimbangan hakim tunggal dalam mengambil keputusan pembatalan SKPP ini karena alasan sosiologis yang mendasari dikeluarkannya SKPP tidak pernah dikenal oleh hukum atau tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum.
Kekhwatiran penasehat hukum Bibit-chandra terhadap kekuatan SKPP yang dikelurkan oleh kejaksaan, karena alasannya lebih cenderung soliologis bukan karena alasan yuridis, adapun alasan yuridisnya hanya meski perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 E dan Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka dianggap tidak menyadari dampak perbuatannya.
Penasehat hukum bibit Chandra juga telah mengajukan keberatan pada Kejagung akan tetapi pihak kejaksaan agung pada waktu itu menanggapinya dengan dingin dan tetap pada alasan-alasan mereka semula.
Secara hukum praperadialn tidak dapat di kasasi, artinya mau tidak mau suka tidak suka Bibit-Chandra harus menjalanin persidangan karena salah satu isi putusan Praperadilan itu adalah Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.
Kemenangan Anggodo pada praperadila ini berakibat hukum tidak berlakuknya lagi SKPP (Surat Keterangan penghentian Penuntutan) yang dikeluarkan oleh kejaksaan, sehingga kasusu dugaan pemerasan yang dilakukan oeh Bibit-chandra terhadap Anggodo Widjojo dapat kembali dilanjutkan, artinya Bibit samad Riyanto dan Chandra M Hamzah alias Bibit-Chandra akan kembali berusurusan dengan proses pengadilan.
Pertimbangan hakim tunggal dalam mengambil keputusan pembatalan SKPP ini karena alasan sosiologis yang mendasari dikeluarkannya SKPP tidak pernah dikenal oleh hukum atau tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum.
Kekhwatiran penasehat hukum Bibit-chandra terhadap kekuatan SKPP yang dikelurkan oleh kejaksaan, karena alasannya lebih cenderung soliologis bukan karena alasan yuridis, adapun alasan yuridisnya hanya meski perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 E dan Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka dianggap tidak menyadari dampak perbuatannya.
Penasehat hukum bibit Chandra juga telah mengajukan keberatan pada Kejagung akan tetapi pihak kejaksaan agung pada waktu itu menanggapinya dengan dingin dan tetap pada alasan-alasan mereka semula.
Secara hukum praperadialn tidak dapat di kasasi, artinya mau tidak mau suka tidak suka Bibit-Chandra harus menjalanin persidangan karena salah satu isi putusan Praperadilan itu adalah Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.