Kesimpulan Sidang paripurna DPR Tentang Skandal Century - Panitia Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century menyimpulkan bahwa kebijakan akuisisi dan merger tiga bank, yakni CIC, Dampac, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuisisi ini pun syarat dengan penipuan, pencucian uang yang dilakukan pemilik dan pengurus bank.
"Permasalahan Bank Century telah muncul sejak proses akuisisi merger Bank CIC, Bank PICCO dan Bank Dampac, yang tidak dilaksanakan menurut peraturan-peraturan yang berlaku." demikian awal kesimpulan Pansus Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century yang dibacakan ketuanya, Idrus Marham.
Bahkan, Pansus menilai proses akuisisi dan merger itu telah melanggar peraturan perundang-undangan, syarat penipuan dan praktik pencucian uang oleh pemilik, pengurus dan pejabat bank. Praktik penipuan dan pencucian uang yang dilakukan manajemen Bank Century, dilakukan secara terus menerus ini terjadi, akibat lemahnya pengawasan otoritas Bank Indonesia.
Pihak BI pun dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajemen Bank Century. Bahkan, BI justru memberikan kebijakan yang berlebihan terhadap proses akuisisi merger Bank Century. Padahal, pemilik bank jelas-jelas tidak melaksanakan komitmen-komitmen-nya.
Dalam kesimpulan Pansus ini, sebagian besar fraksi yang ada menyatakan beberapa pejabat perbankan dan institusi lainnya yang diduga bertanggung-jawab atas semua pelanggaran dalam kasus Bank Century. Nama mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, termasuk pejabat yang dianggap paling bertanggung-jawab.
Selain sejumlah pejabat perbankan, juga disebutkan pihak-pihak lain dari pemilik dan manajemen Bank Century. Pansus merekomendasikan agar semua pihak yang diduga bertanggung-jawab ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi
"Permasalahan Bank Century telah muncul sejak proses akuisisi merger Bank CIC, Bank PICCO dan Bank Dampac, yang tidak dilaksanakan menurut peraturan-peraturan yang berlaku." demikian awal kesimpulan Pansus Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century yang dibacakan ketuanya, Idrus Marham.
Bahkan, Pansus menilai proses akuisisi dan merger itu telah melanggar peraturan perundang-undangan, syarat penipuan dan praktik pencucian uang oleh pemilik, pengurus dan pejabat bank. Praktik penipuan dan pencucian uang yang dilakukan manajemen Bank Century, dilakukan secara terus menerus ini terjadi, akibat lemahnya pengawasan otoritas Bank Indonesia.
Pihak BI pun dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajemen Bank Century. Bahkan, BI justru memberikan kebijakan yang berlebihan terhadap proses akuisisi merger Bank Century. Padahal, pemilik bank jelas-jelas tidak melaksanakan komitmen-komitmen-nya.
Dalam kesimpulan Pansus ini, sebagian besar fraksi yang ada menyatakan beberapa pejabat perbankan dan institusi lainnya yang diduga bertanggung-jawab atas semua pelanggaran dalam kasus Bank Century. Nama mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, termasuk pejabat yang dianggap paling bertanggung-jawab.
Selain sejumlah pejabat perbankan, juga disebutkan pihak-pihak lain dari pemilik dan manajemen Bank Century. Pansus merekomendasikan agar semua pihak yang diduga bertanggung-jawab ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi