Antasari Azhar Korban Intelijen - Isu Antasari Azhar merupakan korban intelijen semakin dapat dibenarkan. Bisa dikatakan penyingkiran Antasariazhar dari ketua KPK merupakan bagian dari sebuah Skenario pembenaman sebuah kasus yang melibatkan pejabat penting. Hal ini harus dilakukan karena Antasari Azhar bisa dikatakan seseorang yang tidak kenal kompromidan memandang bulu dalam membrantas korupsi, Hal ini dapat kita lihat dari kinerja dia selama menjabat jadi ketua KPK.
Target utama dari skenario ini sebenarnya adalah menghancurkan KPK,dan bila tidak hancur maka tempatkan orang yang bukan seperti Antasai Azhar atau dengan kata lain "Orang Kita", sedangkan Antasari Azhar hanya merupakan sasaran antara, atau bisa dikatakan target minimal dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Menghancurkan KPK sebagai target utama dimulai dari menghancurkan Ikon dan ikon itu adalah Antasari Azhar karena selama dia mimpin KPK banyak kasus korupsi terungkap dan tidak memandang bulu. hal ini bertujuan supaya tubuh KPK menjadi timpang dan merusak citra KPK, hal ini ditopang oleh skenario kasus suap kepada Pimpinan KPK lainnya, Kasus bibit-chandra. hasil dari kasus Suap ini adalah penempatan "Orang yang bukan Antasari Azhar berhasil dengan Sukses"
Dalam menghancurkan KPK ini, bukan hanya tubuh yang diserang akan tetapi jiwa/roh KPK juga diserang dengan mengubah beberapa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan KPK, misalnya UU penyadapan, UU Tipikor dll.
bila kita bandingkan KPK pada masa kepemimpnan Antasari Azhar dan Pasca dia Non Aktif, maka KPK tidak hanya lebih dari sebagai lips service pemerintah untuk memuaskan rakyat yang ingin agar korupsi dapat dihapuskan di muka bumi nusantara ini.
Hukuman yang diterima Antasari Azhar dalam kasus Pembunuhan Nasrudin, juga menjadi fakta bahwa memang benar ada operasi intilijen yang bertujuan untuk menutup-nutupi suatu hal atau bisa dikatakan untuk menyelamatkan seseorang maupun kelompok, karena banyak sekali kejanggalan-kejanggaln yang kita lihat mulai dari proses penyidikan sampai pada putusan.
Kriminalisasi pemberatasan korupsi juga dapat kita lihat pada LSM - Bendera, dimana kedua aktivis bendera dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik, akibat dari pernyataan meraka bahwa ada dugaan dana bail out century mengalir pada beberapa orang yang dekat dengan penguasa saat ini. Ironisnya penetapan tersangka kepada kedua aktivis ini ditetapkan setelah berbulan-bulan. Hal ini patut dipertanyakan? padahal menurut UU pembarantasan Korupsi, Masyarakat berhak memberi informasi, laporan mengenai Korupsi dan dengan UU yang sama juga dinyatakan wajib dilindungi. Hal ini sangat berbeda dengan situasi saat ini. Hal ini bisa dikatakan sebagai upaya bagian dari skenario besar tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak bersuara mengenai korupsi.
Target utama dari skenario ini sebenarnya adalah menghancurkan KPK,dan bila tidak hancur maka tempatkan orang yang bukan seperti Antasai Azhar atau dengan kata lain "Orang Kita", sedangkan Antasari Azhar hanya merupakan sasaran antara, atau bisa dikatakan target minimal dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Menghancurkan KPK sebagai target utama dimulai dari menghancurkan Ikon dan ikon itu adalah Antasari Azhar karena selama dia mimpin KPK banyak kasus korupsi terungkap dan tidak memandang bulu. hal ini bertujuan supaya tubuh KPK menjadi timpang dan merusak citra KPK, hal ini ditopang oleh skenario kasus suap kepada Pimpinan KPK lainnya, Kasus bibit-chandra. hasil dari kasus Suap ini adalah penempatan "Orang yang bukan Antasari Azhar berhasil dengan Sukses"
Dalam menghancurkan KPK ini, bukan hanya tubuh yang diserang akan tetapi jiwa/roh KPK juga diserang dengan mengubah beberapa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan KPK, misalnya UU penyadapan, UU Tipikor dll.
bila kita bandingkan KPK pada masa kepemimpnan Antasari Azhar dan Pasca dia Non Aktif, maka KPK tidak hanya lebih dari sebagai lips service pemerintah untuk memuaskan rakyat yang ingin agar korupsi dapat dihapuskan di muka bumi nusantara ini.
Hukuman yang diterima Antasari Azhar dalam kasus Pembunuhan Nasrudin, juga menjadi fakta bahwa memang benar ada operasi intilijen yang bertujuan untuk menutup-nutupi suatu hal atau bisa dikatakan untuk menyelamatkan seseorang maupun kelompok, karena banyak sekali kejanggalan-kejanggaln yang kita lihat mulai dari proses penyidikan sampai pada putusan.
Kriminalisasi pemberatasan korupsi juga dapat kita lihat pada LSM - Bendera, dimana kedua aktivis bendera dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik, akibat dari pernyataan meraka bahwa ada dugaan dana bail out century mengalir pada beberapa orang yang dekat dengan penguasa saat ini. Ironisnya penetapan tersangka kepada kedua aktivis ini ditetapkan setelah berbulan-bulan. Hal ini patut dipertanyakan? padahal menurut UU pembarantasan Korupsi, Masyarakat berhak memberi informasi, laporan mengenai Korupsi dan dengan UU yang sama juga dinyatakan wajib dilindungi. Hal ini sangat berbeda dengan situasi saat ini. Hal ini bisa dikatakan sebagai upaya bagian dari skenario besar tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak bersuara mengenai korupsi.
Mari Bersatu Pemuda/i Indonesia... Rapatkan Barisan... Lawan Penindasan... Hancurkan Pembodohan...!!!
By : Don Sisco P, SH
By : Don Sisco P, SH