Pelaku Uji Coba Roket Nyasar Dapat Dipidana - Pristiwa Roket nyasar yang terjadi sewaktu pindad mengadakan uji coba roket di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang menyebabkan pasangan suami istri mengalami luka berat sehingga kakinya harus diamputasi. Uji coba roket yang dilakukan pindad tersebut tenyata nyasar kerumah pasangan tersebu dan beberapa lagi nyasar ke sawah dekat pemukiman penduduk.
Menanggapi kejadian ini menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranataitu yang ikut menyaksiakan uji coba berdarah itu mengatakan bahwa pihaknya akan membiayayi semua biaya pengobatan kedua korban tersebut. Dan akan memberikan santunan sebesar 300 ribu / bulan selama 3 tahun.
Hal ini sangat berbeda dengan yang diharapkan oleh anak-anak kedua korban begitu juga korban dimana mereka mengharapkan agar orang tua mereka disantuni seumur hidup.
Sampai saat ini pihak kepolisian terus mengadakan investigasi terhadap kejadian ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait, yaitu PT. Pindad, Angkatan Udara, Menristek dan Lapan. Investigasi ini sangat perlu agar kejadian ini dapat diproses secara hukum.
Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penembakan Roket nyasar ini adalah pasal 360 KUHP yang berbunyi : " Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaian /kealpaanm) menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun"
Unsur barang siapa yaitu Pihak Pindad dan Angkatan udara, Menristek, serta lapan yang turut serta (Pasal 55 KUHP) dalam melakukan uji coba tersebut, kesalahan / kelalaian dapat kita lihat pada tidak tidak diperhatikannya secara detail situasi dan kondisi angin pada saat itu dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan melencengnya target roket. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan yang diberikan oleh peneliti Lapan sendiri (sumber: detik.com)
Akibat dari Kelalaian mereka maka pasangan suami istri tersebuat mengalami luka berat yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.
jadi dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya sudah dapat menangkap par pelaku tersebut, permasalahan para pihak tersebut mau mengobati dan memberi santunan itu masalah kedua yang jelas Hukum sebagai panglima seperti yang selalu dungkapkan oleh SBY harus dibuktikan.
Menanggapi kejadian ini menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranataitu yang ikut menyaksiakan uji coba berdarah itu mengatakan bahwa pihaknya akan membiayayi semua biaya pengobatan kedua korban tersebut. Dan akan memberikan santunan sebesar 300 ribu / bulan selama 3 tahun.
Hal ini sangat berbeda dengan yang diharapkan oleh anak-anak kedua korban begitu juga korban dimana mereka mengharapkan agar orang tua mereka disantuni seumur hidup.
Sampai saat ini pihak kepolisian terus mengadakan investigasi terhadap kejadian ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait, yaitu PT. Pindad, Angkatan Udara, Menristek dan Lapan. Investigasi ini sangat perlu agar kejadian ini dapat diproses secara hukum.
Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penembakan Roket nyasar ini adalah pasal 360 KUHP yang berbunyi : " Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaian /kealpaanm) menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun"
Unsur barang siapa yaitu Pihak Pindad dan Angkatan udara, Menristek, serta lapan yang turut serta (Pasal 55 KUHP) dalam melakukan uji coba tersebut, kesalahan / kelalaian dapat kita lihat pada tidak tidak diperhatikannya secara detail situasi dan kondisi angin pada saat itu dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan melencengnya target roket. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan yang diberikan oleh peneliti Lapan sendiri (sumber: detik.com)
Akibat dari Kelalaian mereka maka pasangan suami istri tersebuat mengalami luka berat yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.
jadi dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya sudah dapat menangkap par pelaku tersebut, permasalahan para pihak tersebut mau mengobati dan memberi santunan itu masalah kedua yang jelas Hukum sebagai panglima seperti yang selalu dungkapkan oleh SBY harus dibuktikan.