Jumat, 05 Maret 2010

Tanggapan Terhadap Pidato SBY Soal Century

Tanggapan Terhadap Pidato SBY Soal Century - Saudara/I sebangsa dan setanah Air, semalam kita telah mendengarkan pidato Presiden SBY menaggapi hasil sidang paripurna DPR mengenai Skandal Bank century. Maka dengan ini izinkan juga saya menanggapi pidato tersebut. Dalam pidato Presiden SBY ada beberapa hal yang merupakan point penting versi media untuk kita ketahui bersama yaitu:
  1. SBY meminta  agar kasus Bank Century diselidiki sampai tuntas 
  2. SBY soal dugaan dana bailout Century untuk mendanai pasangan capres
  3. Indikator krisis 2008 yang berujung penyelamatan Century
  4. DPR lupa pernah sepakat ada krisis 2008 
  5. Pansus juga lupa detik-detik sulit penyelamatan Century
  6. Pujian untuk Sri Mulyani dan Boediono 
  7. SBY Tak dilibatkan dalam keputusan bailout
  8. Kelebihan penanganan Krisis 2008 dibanding 1998 
  9. SBY mengaku marah dan jengkel 
  10. Temuan Pansus tak bisa dipidanakan
  11. Ada indikasi kejahatan yang berlindung di balik kasus Century
  12. Soal tuntutan pemakzulan
  13. Soal nasib koalisi pasca beda pendapat di kasus Century
Dari 13 point penting diatas ada bebeapa hal yang sangat menarik kita kaji bersama yaitu :

a.    Pada point kedua soal dugaan dana bail out Century untuk mendanai pasangan Capres tertentu.
“Saya bersyukur dengan kerja Panitia Angket DPR kebenaran sejati itu telah terungkap. Berdasarkan keterangan resmi lembaga negara yang berwenang termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang disampaikan di depan sidang-sidang  Panitia Angket jelas-jelas ditegaskan bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada Bank Century telah disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan Capres- cawapres tertentu “nyata-nyata tidak terbukti” dan memang tidak pernah ada”.
  • Isi pidato Presiden SBY yang menyatakan bahwa Dugaan dana bail out Century untuk mendanai pasangan capres – cawapres tertentu  nyata-nyata tidak terbukti bisa dikatakan telah mendahului proses hukum yang ada, dimana masalah aliran dana belum selesai baik pada pemeriksaan pansus karena karena keterbatasan waktu, dan hanya Proses hukumlah yang dapat memastikan apakah dana tersebut benar-benar tidak ada mengalir untuk dana pemenangan Capres-cawapres tertentu.
  • Mengenai rumor bahwa aliran dana pada partai tertentu tidak disebutkan oleh beliau, artinya  bahwa ada kemungkinan oknum-oknum pejabat partai tertentu menerima aliran dana tersebut.
b.    Indikator krisis 2008 yang berujung penyelamatan Century
"Kondisi yang gawat ketika itu mempunyai indikator-indikatior yang jelas. Harga saham anjlok 50 persen. Rupiah mengalami depresiasi 30% lebih menjadi Rp 12.100 untuk satu dollar Amerika Serikat, angka yang terendah sejak krisis di tahun 1997 dan 1998. Cadangan devisa turun 12% menjadi sekitar US$ 50 miliar." 
"Lebih jauh pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan bagaimana seluruh dunia merasakan hantaman gelombang tsunami ekonomi itu."
  • Bila Krisis Global dijadikan sebagai penyebab utama  untuk penyelamatan Bank Century, mengapa ada Bank yang tidak diselamatkan pada saat itu, karena seingat penulis pada saat itu ada juga bank yang melakukan permohonan FPJP karena mengalami kesulitan.
  • Apakah krisis Global dapat membuat penutupan suatu bank gagal dapat berdampak sistemik pada hal bank tersebut kecil dan Indonesia pada saat itu tidak dalam mengalami krisis seperti yang terjadi di AS dan Eropa? Bagaimana jikalau ada Bank gagal tapi tidak dalam keadaan Krisis Global?
  • Yang jelas menurut peraturan perundang-undangan yang ada  Bank yang dapat diselamatkan hanya Bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik walau dalam situasi dan kondisi apapun, bukan krisis yang menimpa dunia. Artinya krisis global bukanlah suatu alasan yang tepat dijadikan sebagai penentu bank gagal tersebut berdampak sitemik atau bukan.
c.    DPR lupa pernah sepakat ada krisis 2008
"Di bulan November 2008 para anggota DPR—di antaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang— menyuarakan kecemas- an mereka terhadap ancaman krisis global."
"Alhamdulillah DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan perbankan." "Itu maknanya DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja. " "Adanya persepsi yang sama antara DPR dan Pemerintah itulah yang sekarang dilupakan. Sekarang, sepertinya sebab-sebab yang melatar-belakangi tindakan terhadap Bank Century menjadi kabur."
  • Untuk perlu diketahui bahwa adanya pembuatan perpu pada masa itu hanyalah untuk mencegah hal-hal bila terjadi krisis di Indonesia , bukan penetapan bahwa Indonesia mengalami krisis pada saat itu, isi pidato ini membiaskan kejadian yang sebenarnya.
  •  Dan DPR juga tidak menyetujui Perpu Tentang JPSK pada saat itu.
d.    Pansus juga lupa detik-detik sulit penyelamatan Century
"Sayang sekali bahwa dalam proses perdebatan yang berlangsung selama bekerjanya Panitia Hak Angket sering dilupakan detik-detik sulit ketika keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan."
  • Isi pidato ini bisa dikatakan tidak menunjukan keadaan pemeriksaan pansus dan kesannya memojokan pansus, dimana setahu penulis, anggota pansus banyak mempertanyakan kepada pihak-pihak yang dipanggil berdasarkan transkrip rapat KSSK.
  • Bila memang benar sulit meng mbil kebijakan tersebut, mengapa pengambilan kebijakan tersebut terburu-buru dan tidak meminta petunjuk dari Presiden, atau  DPR. Karena menurut UU Perbankan Pasal 37A ayat 1 “ Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan”.
e.    Pujian untuk Sri Mulyani dan Boediono
"Sering dilupakan pula bahwa tanah air kita beruntung karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati dan Prof. Dr. Boediono, dua putra bangsa, yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun meninggalkan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibiltas, dan integritas pribadinya."
"Kepada mereka yang dalam kondisi krisis telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian nasional kita, kita patut memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya."
  • Pujian ini sah-sah saja dilakukan oleh SBY, akan tetapi kebijan mereka belum tentu benar, karena masih ada proses hukum.
  • Kompetensi mereka perlu dipertanyakan dalam hal ini, karena kebijakan mereka menuai masalah, demikian juga kredebiltasnya dan interigritasnya, dimana pada saat meberikan keterangan di pansus, banyak jawaban dari PROF.DR BOEDIONO yang berbelit-belit dan melempar-lempar tanggung jawab, dengan mengatakan, saya tidak tahu, mungkin si anu, mungkin si itu, padahal dia adalah Gubernur Bank Indonesia pada saat itu. Demikian halnya DR. SRI MULYANI yang mengatakan hanya bertanggung jawab sebatas uang kraung lebihi 600 M dan merasa tertipu mengenai besaran dana Bail out yang diberikan oleh BI yang dipimpin PROf. DR Boediono.
f.    SBY Tak dilibatkan dalam keputusan bailout
"Sekali lagi,  di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu—antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, memang tidak memerlukan keter libatan Presiden."
  • Isi pidato ini menunjukan bahwa koordinasi pemerintahan SBY tidak ada, apalagi ini menyangkut perekonomian nasional
  • Hal ini juga nantinya dapat digunakan oleh SBY bila nanti harus mengorbankan kedua “anak emas “ Pemerintahanya ini.
g.    Kelebihan penanganan Krisis 2008 dibanding 1998
Mengenai poin ini akan ditulis pada postingan berikutnya, karena ada 7 poin. Akan tetapi yang jelas 1998 dan 2008 sangat jauh berbeda. Tahun 1998 memang Indonesia sendiri yang mengalami krisis dimana ada gejolak politik luar biasa yang berujuang pada turunnya sang “Diktator” sehingga kebobrokan selama Soeharto memerintah terkuah saat itu juga. Sedangkan 2008 indonesia hanya terkena dampak krisis global.
h.    Temuan Pansus tak bisa dipidanakan
"Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik, dan menurut Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan, kesemuanya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan.
Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif,  jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan.  Jika pun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan sebagaimana yang ditemukan oleh Panitia Angket Bank Century, kita harus pastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu. Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif, atau sebuah pelanggaran hukum."
  • Menurut Pasal 27  UU No. 5 Tahun 1954 tentang hak Angket “Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.
  • Seharusnya sebagai Presiden tidak perlu mengatakan hal tersebut, karena hal ini bisa dianggap orang sebagai bentuk intervensi terhadap penegak hukum, bila memakai bahasa Ruhut Sitompul “ jangan ajari Ikan berenang”.
i.    Ada indikasi kejahatan yang berlindung di balik kasus Century
" Terkait dengan kasus Bank Century ini, justru kita harus menindak lanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan dan kejahatan oleh pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata merugikan negara. Boleh jadi, selama ini, mereka berlindung dan bersembunyi di balik hiruk-pikuk politik Bank Century."
  • Isi pidato SBY ini sangat bertentangan dengan pendapat beliau sebelumnya, bahwa  yaitu , dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara,  yang diharapkan kelak dapat dikembalikan.
  • Pidato ini juga bertentangan dengan Pilihan Partai Demokrat pada siding paripurna kasus century. Berarti dengan ini SBY juga mengakui bahwa da kejahatan pada kasus pemberian bail out century ini.
Kesimpulan:
Dari beberapa uraian diatas maka, pidato Presiden SBY tentang kasus Century dapat disimpulakan beberapa hal :
1.    Mencoba untuk menarik kembali simpatik rakyat.
2.    Membuat Benteng terhadap Pemakzulan.
3.    Menyelamatkan muka Partai Demokrat.
4.    Melindungi Boediono dan Sri Mulyani
5.    Mencoba meyakinkan public bahwa Kebijakan bailout sudah tepat.

By: Don Sisco
◄ Newer Post Older Post ►