Jumat, 05 Februari 2010

Fakta Tentang Sperma

Mungkin Anda juga sering mendengar mitos-mitos tentang khasiat sperma. Sperma memang dalam penelitian mengandung komposisi kimia yang sangat berguna bagi tubuh. Bahkan mitos dikalangan wanita bahwa dengan menelan sperma dapat menghaluskan kulit dan bikin awet muda. Untuk menguji kebenaran mitos tersebut marilah kita lihat komposisi kimia yang terdapat dalam sperma. Para ahli dibidang ini tidak pernah membenarkan tapi juga tidak pernah menyalahkan mitos tersebut secara ilmiah. Mereka hanya mengatakan tidak apa tertelan asal dari sperma yang sehat dan tidak tertular penyakit.




Komposisi kimia sperma adalah sebagai berikut :
Komposisi kimia …………..( Dalam mg/100 ml )
Ammonia ……………………………2
Ascoric Acid ……………………..12,8
Ash …………………………………..9,9 %
Calcium ……………………………25
Carbon Dioxide …………..54 ml/100 ml
Chloride …………………………155
Cholesterol ………………………80
Citric Acid ……………………….376
Creatine …………………………..20
Ergothioneine ………………..Trace
Fructose ………………………..224
Glutathione ………………………30
Glycerylphorylcholine ………54-90
Inositol ……………………………..50,57
Lactic Acid ………………………..35
Magnesium ……………………….14
Nitrogen, nonprotein(total) …913
Phosphorus,acid-soluble …….57
Inorganic ………………………….11
Lipid ………………………………….6
Total (lipid) ………………………112
Phosphorylcholine ………….250-380
Potassium …………………………89
Pyruvic Acid ………………………29
Sodium ……………………………281
Sorbitol ……………………………..10
Vitamin B 12 ……………….300-600 ppg
Sulfur …………………………3 % (of ash)
Urea …………………………………72
Uric Acid ……………………………..6
Zinc ………………………………….14
Copper ………………………0,006-0,024

Komposisi yang bermanfaat bagi tubuh diantaranya adalah :

1. Calcium
Komposisi ini sangat berguna untuk tulang dan gigi bahkan untuk menjaga fungsi otot dan syaraf.

2. Citric Acid
Berguna untuk mencegah penggumpalan darah dalam tubuh

3. Creatine
Berguna untuk menambah tenaga dan pembentukan otot dan juga dapat berfungsi sebagai pembakar lemak dalam tubuh

4. Ergothioneine
Berfungsi sebagai pelindungan kulit dari kerusakan DNA

5. Fructose
Dapat berfungsi sebagai pencerna gula dalam tubuh yang sangat bermanfaat sebagai pencegah penyakit diabetes.
Kebanyakan Fructose juga berbahaya karena bisa menyebabkan penyakit asam urat.

6. Glutathione
Komposisi kimia ini sangat berguna sebagai obat pencegah kanker, mencegah penggumpalan darah selama operasi
dan menambah kemanjuran obat kemoterapi.

7. Inositol
Berfungsi mencegah kerontokan pada rambut

8. Lactic Acid
Berfungsi sebagai bahan untuk luka bakar dan luka pembedahan

9. Lipid
Berfungsi sebagai pembakar lemak

10.Pyruvic Acid
Berfungsi sebagai penyubur

11.Sorbitol
Dipergunakan oleh ahli farmasi sebagai bahan untuk mengatasi sembelit

12.Urea
Berfungsi untuk mengeluarkan nitrogen yang berlebih dalam tubuh

13.Uric Acid
Berguna sebagai pencegah penyakit diabetes tetapi kebanyakan Uric Acid akan menyebakan penyakit encok, dll

14.Sulfur
Berguna untuk menghaluskan kulit.

15.Vitamin B12
Sebagai penambah stamina

16.Zinc
Berguna sebagai obat jerawat.

Semoga informasinya berguna!

SUMBER : KAPANLAGI.FORUM

Pemanggilan Aktivis Bendera Cacat Hukum

Aktivis bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari skandal bank century beberapa waktu yang lalu.

Mangkirnya kedua aktivis ini bukan tidak beralasan, dimana kedua aktivis bersama Tim advokasinya ini menilai bahwa Surat pemanggilan itu cacat hukum, dan tidak beralasan. Hal ini mereka buat pada sebauh jawaban tertulis yang disampaikan Tim Advokasi kepada Polda Metro Jaya.

Pada Surat jawaban tersebut menyatakan bahwa, Surat panggilan tersebut tidak memenuhi criteria surat pangilan yang di isyarakan oleh KUHAP dimana pada surat pangilan tersebut tidak menguraikan pristiwa singkat dan permulaan alat bukti yang kuat dalam hal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada mereka. Kemudian Pernyataan mereka tersebut bukanlah pencemaran nama baik tapi merupakan peran serta mereka dalam membrantas korupsi, dimana konfrensi pers yang mereka lakukan tersebut merupakan sebuah laporan terbuka. Dan setiap orang yang turut berperan serta dalam usaha pembrantasan Korupsi dilindungi oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan beberapa peraturan peraturan lainnya.

Dari jawaban mereka, hal ini membuktikan bahwa mereka bukan takut seperti sangkakan sebagian orang. Sikap dari Aktivis bendera ini tidak seharusnya diplesetkan menjadi mangkir apalagi takut, akan tetapi harus kita maknai sebagai pembelajaran hukum bagi kita, agar kiranya kita tidak perlu takut bila kita benar. Sikap tidak memenuhi panggilan Polisi ini juga bida dikatakan sebagai langkah yang bijak dan lebih memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kita semua pasti sepakat agar hukum ditegakkan, bukan sebaliknya hukum dibuat untuk menakut-nakuti orang yang bersuara tentang keadilan. Kasus ini kembali mengusik logika berpikir kita apakah Jargon HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA yang selalu diungkapkan pemerintah SBY memang telah benar di tegakkan? Jawabanya, Sudah, akan tetapi Hukum hanya dijadikan pemerintah sebagai Panglima untuk mempertahankan Kekuasaan menjaga dia, dan sedangkan untuk rakyat hukum sebagai Panglima ini dijadikan sebagai alat untuk menakut nakuti orang-orang yang mencoba menggangu kepentingan penguasa seperti yang terjadi pada kedua aktivis bendera ini.

Minggu, 31 Januari 2010

Pelaku Uji Coba Roket Nyasar Dapat Dipidana

Pelaku Uji Coba Roket Nyasar Dapat Dipidana - Pristiwa Roket nyasar yang terjadi sewaktu pindad mengadakan uji coba roket  di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang menyebabkan pasangan suami istri mengalami luka berat sehingga kakinya harus diamputasi. Uji coba roket yang dilakukan pindad tersebut tenyata nyasar kerumah pasangan tersebu dan beberapa lagi nyasar ke sawah dekat pemukiman penduduk.

Menanggapi kejadian ini menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranataitu yang  ikut menyaksiakan uji coba berdarah itu mengatakan bahwa pihaknya akan membiayayi semua biaya pengobatan kedua korban tersebut.  Dan akan memberikan santunan sebesar 300 ribu / bulan selama 3 tahun.

Hal ini sangat berbeda dengan yang diharapkan oleh anak-anak kedua korban begitu juga korban dimana mereka mengharapkan agar orang tua mereka disantuni seumur hidup.

Sampai saat ini pihak kepolisian terus mengadakan investigasi terhadap kejadian ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait, yaitu PT. Pindad, Angkatan Udara, Menristek dan Lapan. Investigasi ini sangat perlu agar kejadian ini dapat diproses secara hukum.

Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penembakan Roket nyasar ini adalah pasal 360 KUHP yang berbunyi : "   Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaian /kealpaanm) menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun"

Unsur barang siapa yaitu Pihak Pindad dan Angkatan udara, Menristek, serta lapan yang turut serta (Pasal 55 KUHP) dalam melakukan uji coba tersebut, kesalahan / kelalaian dapat kita lihat pada tidak tidak diperhatikannya secara detail situasi dan kondisi angin pada saat itu dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan melencengnya target roket. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan yang diberikan oleh peneliti Lapan sendiri (sumber: detik.com)

Akibat dari Kelalaian mereka maka pasangan suami istri tersebuat mengalami luka berat yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.

jadi dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya sudah dapat menangkap par pelaku tersebut, permasalahan para pihak tersebut mau mengobati dan memberi santunan itu masalah kedua yang jelas Hukum sebagai panglima seperti yang selalu dungkapkan oleh SBY harus dibuktikan.